Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Juni 2025 | 10:37 WIB
Pengelolaan sampah di TPS3R Bawana Lestari di Desa Pangkungkarung, Tabanan, Bali [Istimewa]

SuaraBali.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster meminta semua pihak secepat mungkin menerapkan aturan dalam SE Nomor 9 tahun 2025.

Bahkan telah ada ultimatum bahwa tidak boleh lagi ada yang menggunakan Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter.

Kebijakan ini pun diminta diakukan selambatnya pada 1 Januari 2026.

Kebijakan itu dinilai sebagai solusi untuk mengatasi persoalan sampah yang ada di Bali. Terutama sampah anorganik.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan Sungai Watch pada 2024, pada penjaringan sampah di 226 sungai di Bali, pihaknya telah mengumpulkan 665 ton sampah anorganik.

Dimana per harinya dirata-ratakan ada 25 kilogram sampah anorganik yang terjaring di Sungai.

Data terbanyak menunjukkan sampah tersebut terjaring di Sungai Bongan Pala 2, Tabanan, Bali.

Banyak sosialisasi sudah dilakukan baik oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun pemerintah melalui berbagai kebijakan dan imbauannya.

Namun dalam  penerapannya, ternyata masih banyak ada hal-hal yang masih jadi persoalan di masyarakat. 

Baca Juga: Vietnam Airlines Beroperasi Kembali, Ada 7 Penerbangan Per Minggu

Tak Mampu Olah Residu

Perbekel/Kepala Desa Pangkungkarung, Tabanan, I Wayan Subawa (55) mengatakan dalam mempercepat penerapan SE nomor 9 tersebut, dia secara estafet melakukan Musyawarah Dusun (Musdun).

Di antaranya di Desa Adat Selingsing dan Desa Adat Serongga, yang membawahi 5 kepala wilayah.

Pada 8 Juni mendatang, Subawa akan mengadakan Musdun lanjutan untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar menjalankan aturan yang ditetapkan dalam SE.

Khususnya tentang aturan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan mengolah sampah di sumber.

“Saya bersyukur kami sudah punya TPS 3R Bawana Lestari. Jadi yang dibawa ke TPA hanya residu karena belum bisa mengolah residu,” ungkap Subawa, Selasa (3/5/2025).

Load More