"Batal semua tumpengan gue," keluh Tessa.
Bagi Tessa Mariska, pembebasan Nikita Mirzani diyakini tidak berpengaruh ke proses hukum terhadap sang artis.
"Kalau Niki dikeluarin pun, nggak mungkin kabur. Tetep bisa sidang juga dia, nggak memutus apa yang sudah disngkakan," tutur Tessa.
Ditambah lagi, banyak orang yang diklaim Tessa Mariska sangat berharap dengan pembebasan Nikita Mirzani.
"Yang berdoa juga sampai 3000 orang, makanya gue yakin bebas," ucap Tessa.
Tessa Mariska memang berbalik memberi dukungan ke Nikita Mirzani semenjak Laura Meizani disebut jadi korban tindak asusila Vadel Badjideh.
Timbul rasa iba saat Tessa Mariska melihat perjuangan Nikita Mirzani mengungkap dugaan tindak asusila kepada Laura Meizani, di tengah berbagai fitnah dan cibiran.
"Nggak bisa gue. Walaupun gue mantan musuhnya, gue harus tetep ngebela dia. Dia seorang ibu, aku merasakan sakitnya," jelas Tessa Mariska, dalam perbincangannya dengan Vista Putri di kanal YouTube NFC Channel beberapa waktu lalu.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Jakarta Hingga Bali, Tarif Rp 17 Juta Hanya Diberikan Rp 2 Juta
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Butuh waktu sekitar 2 bulan untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra mendapat kepastian atas kelanjutan kasus mereka sejak ditahan di Mapolda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap sejak 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali