"Batal semua tumpengan gue," keluh Tessa.
Bagi Tessa Mariska, pembebasan Nikita Mirzani diyakini tidak berpengaruh ke proses hukum terhadap sang artis.
"Kalau Niki dikeluarin pun, nggak mungkin kabur. Tetep bisa sidang juga dia, nggak memutus apa yang sudah disngkakan," tutur Tessa.
Ditambah lagi, banyak orang yang diklaim Tessa Mariska sangat berharap dengan pembebasan Nikita Mirzani.
"Yang berdoa juga sampai 3000 orang, makanya gue yakin bebas," ucap Tessa.
Tessa Mariska memang berbalik memberi dukungan ke Nikita Mirzani semenjak Laura Meizani disebut jadi korban tindak asusila Vadel Badjideh.
Timbul rasa iba saat Tessa Mariska melihat perjuangan Nikita Mirzani mengungkap dugaan tindak asusila kepada Laura Meizani, di tengah berbagai fitnah dan cibiran.
"Nggak bisa gue. Walaupun gue mantan musuhnya, gue harus tetep ngebela dia. Dia seorang ibu, aku merasakan sakitnya," jelas Tessa Mariska, dalam perbincangannya dengan Vista Putri di kanal YouTube NFC Channel beberapa waktu lalu.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Jakarta Hingga Bali, Tarif Rp 17 Juta Hanya Diberikan Rp 2 Juta
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Butuh waktu sekitar 2 bulan untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra mendapat kepastian atas kelanjutan kasus mereka sejak ditahan di Mapolda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Kejaksaan Tinggi Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap sejak 28 Mei 2025 kemarin.
"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6