Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:09 WIB
Ilustrasi Minimarket (Unsplash @charlesgs)

Leo menuturkan bahwa dari belasan belasan toko modern berjaringan di wilayah Jembrana, sementara hanya dua toko modern disegel itu belum melengkapi izin lengkap.

Penyegelan yang dilakukan polisi penegak perda ini, dengan memasang garis segel berwarna hitam kuning.

Tanda yang dipasang oleh Satpol PP Jembrana untuk untuk mencegah pengelola pengelola tetap beroperasi di tengah pengawasan.

Selain garis pembatas, juga dipasang stiker segel dengan peringatan bahwa sementara kegiatan toko dihentikan sampai penyelesaian proses perizinan.   

Ada dua toko modern berjaringan yang disegel, toko modern yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan satu toko lagi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.

Sebelum penyegelan dilakukan sudah dilakukan upaya dengan memberikan surat peringatan atau teguran secara tertulis maupun lisan.

Sayangnya, teguran yang telah disampaikan tiga kali tetap tidak bisa menyelesaikan dan menunjukkan izin yang diperlukan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.

Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya saat pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Baca Juga: Dendam dan Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Sadis Penjaga Rumah di Denpasar

"Kalau bisa dua bulan ke depan, Juli sudah selesai. Nggak perlu lama-lama," kata Koster di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (9/5/2025).

Menurut Koster, pembatasan minimarket modern harus dilakukan karena dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Load More