Leo menuturkan bahwa dari belasan belasan toko modern berjaringan di wilayah Jembrana, sementara hanya dua toko modern disegel itu belum melengkapi izin lengkap.
Penyegelan yang dilakukan polisi penegak perda ini, dengan memasang garis segel berwarna hitam kuning.
Tanda yang dipasang oleh Satpol PP Jembrana untuk untuk mencegah pengelola pengelola tetap beroperasi di tengah pengawasan.
Selain garis pembatas, juga dipasang stiker segel dengan peringatan bahwa sementara kegiatan toko dihentikan sampai penyelesaian proses perizinan.
Ada dua toko modern berjaringan yang disegel, toko modern yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan satu toko lagi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Sebelum penyegelan dilakukan sudah dilakukan upaya dengan memberikan surat peringatan atau teguran secara tertulis maupun lisan.
Sayangnya, teguran yang telah disampaikan tiga kali tetap tidak bisa menyelesaikan dan menunjukkan izin yang diperlukan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya saat pelantikan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Baca Juga: Dendam dan Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Sadis Penjaga Rumah di Denpasar
"Kalau bisa dua bulan ke depan, Juli sudah selesai. Nggak perlu lama-lama," kata Koster di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (9/5/2025).
Menurut Koster, pembatasan minimarket modern harus dilakukan karena dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6