Satpol PP Bali lantas melihat video yang sempat viral di awal tahun itu kembali muncul di media sosial sehingga memutuskan melakukan panggilan terhadap bersangkutan.
"Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian," ujarnya.
Satpol PP Bali dalam pemanggulan ini memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan jajaran Pemprov Bali seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali.
Selain untuk bersama-sama menjaga kelestarian joget bumbung sebagai salah satu tradisi Bali, pertemuan itu juga untuk memberi pembinaan sebab penari yang berlakon sebagai perempuan itu ternyata tidak tergabung dalam sanggar, tetapi bekerja individual.
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," kata Rai Dharmadi.
Untuk tindak lanjutnya, penari joget tersebut hanya diminta membuat perjanjian dan diberi pembuinaan.
Akan tetapi bila kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman 3 bulan kurungan dengan denda Rp25 juta.
Sebagaimana diketahui, Joged bumbung adalah tarian pergaulan tradisional Bali yang dilakukan secara partisipatif, di mana penari utama mengajak penonton untuk ikut menari bersama.
Tari ini diiringi gamelan dan biasanya ditampilkan dalam acara sosial seperti pernikahan, panen, atau hari raya
Baca Juga: Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah