Eviera Paramita Sandi
Senin, 19 Mei 2025 | 14:20 WIB
Satpol PP Bali minta penari joget bumbung dengan gerakan erotis buat komitmen tak ulangi lagi di Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

Satpol PP Bali lantas melihat video yang sempat viral di awal tahun itu kembali muncul di media sosial sehingga memutuskan melakukan panggilan terhadap bersangkutan.

"Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian," ujarnya.

Satpol PP Bali dalam pemanggulan ini memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan jajaran Pemprov Bali seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali.

Selain untuk bersama-sama menjaga kelestarian joget bumbung sebagai salah satu tradisi Bali, pertemuan itu juga untuk memberi pembinaan sebab penari yang berlakon sebagai perempuan itu ternyata tidak tergabung dalam sanggar, tetapi bekerja individual.

"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," kata Rai Dharmadi.

Untuk tindak lanjutnya, penari joget tersebut hanya diminta membuat perjanjian dan diberi pembuinaan.

Akan tetapi bila kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman 3 bulan kurungan dengan denda Rp25 juta.

Sebagaimana diketahui, Joged bumbung adalah tarian pergaulan tradisional Bali yang dilakukan secara partisipatif, di mana penari utama mengajak penonton untuk ikut menari bersama.

Tari ini diiringi gamelan dan biasanya ditampilkan dalam acara sosial seperti pernikahan, panen, atau hari raya

Baca Juga: Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali

Load More