Satpol PP Bali lantas melihat video yang sempat viral di awal tahun itu kembali muncul di media sosial sehingga memutuskan melakukan panggilan terhadap bersangkutan.
"Ini 'kan sama halnya merusak citra seni tradisi dan seni budaya kita yang adiluhung, artinya ke depan kepada masyarakat Bali supaya benar-benar sama-sama menjaga kelestarian," ujarnya.
Satpol PP Bali dalam pemanggulan ini memfasilitasi pertemuan antara penari joget erotis dan jajaran Pemprov Bali seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Dinas Kebudayaan Bali.
Selain untuk bersama-sama menjaga kelestarian joget bumbung sebagai salah satu tradisi Bali, pertemuan itu juga untuk memberi pembinaan sebab penari yang berlakon sebagai perempuan itu ternyata tidak tergabung dalam sanggar, tetapi bekerja individual.
"Kami harap hal-hal seperti ini, apalagi yang bersangkutan kembali lagi didapati laporan melakukan hal yang sama berulang, tentu akan kami tindak lanjuti karena dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2019 sudah jelas sanksinya," kata Rai Dharmadi.
Untuk tindak lanjutnya, penari joget tersebut hanya diminta membuat perjanjian dan diberi pembuinaan.
Akan tetapi bila kembali mengulangi perbuatan, akan mendapat sanksi pidana hukuman 3 bulan kurungan dengan denda Rp25 juta.
Sebagaimana diketahui, Joged bumbung adalah tarian pergaulan tradisional Bali yang dilakukan secara partisipatif, di mana penari utama mengajak penonton untuk ikut menari bersama.
Tari ini diiringi gamelan dan biasanya ditampilkan dalam acara sosial seperti pernikahan, panen, atau hari raya
Baca Juga: Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6