SuaraBali.id - Setelah data antara kedatangan wisatawan mancanegara di Bali tak sesuai dengan okupansi hotel dan penginapan resmi, kini pemerintah daerah mulai melakukan pengawasan ke indekos yang ada di Badung, Bali.
Hal ini dilakukan salah satunya dengan cara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Cara ini sebagai upaya pengawasan dan pengendalian usaha rumah indekos khususnya yang diduga dihuni oleh warga negara asing di kawasan Kuta Utara.
“Kami terus bergerak untuk memantau perkembangan akomodasi pariwisata khususnya akomodasi secara ruang peruntukannya sebagai rumah tinggal, namun dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata yang dikomersialkan,” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa Selasa (6/5/2025).
Menurutnya dengan adanya indikasi data kunjungan wisatawan yang terus meningkat akan tetapi tak diimbangi dengan okupansi hotel diduga dipengaruhi oleh adanya akomodasi pariwisata seperti rumah indekos yang dibangun di tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal dan dihuni oleh wisatawan.
Inilah salah satu alasan pihaknya harus memastikan terlebih dahulu, akomodasi seperti itu apakah masuk ke dalam sasaran objek pajak dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), dan ternyata dari beberapa tempat yang disidak ada yang sudah membayar dan ada yang belum terdaftar sebagai NPWPD.
“Jadi, bisa kami pastikan kondisi seperti ini menyebabkan okupansi hotel menurun dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sementara ini, nantinya akan dijadikan dasar dalam membuat regulasi.
Adi Arnawa berujar bahwa regulasi itu perlu dibuat suatu portal atau aplikasi yang dapat membantu dalam promosi akomodasi pariwisata, agar terkoneksi dengan portal Pemkab Badung sehingga pihaknya juga bisa mendapat data yang valid.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier, KUA Sukawati Benarkan Ada Artis Menikah
“Jangan sampai wisatawan datang ke sini yang tidak terdeteksi melalui portal tersebut. Ini merupakan langkah awal kami dalam mendata siapa saja yang berkunjung ke wilayah Badung,” kata dia lagi.
Selain itu ia juga mengimbau kepada pemilik akomodasi yang peruntukan ruangnya masih tempat tinggal, agar menyesuaikan peruntukannya termasuk juga perizinannya.
Nantinya, juga akan ada tim terpadu yang melibatkan kepala lingkungan, lurah/perbekel hingga camat yang wajib untuk melaporkan segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat terkait fenomena tersebut, termasuk juga pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi.
“Termasuk juga setiap tamu yang datang baik di rumah kos, wajib dilaporkan oleh pemilik kepada kepala lingkungan dalam kurun waktu 1 x 24 guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, termasuk juga penertiban pembangunan-pembangunan akomodasi ini,” kata dia lagi.
Sebagaimana diketahui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menduga okupansi hotel yang menurun padahal jumlah wisatawan tinggi disebabkan mereka menginap di tempat ilegal.
“Data yang ada tingkat hunian memang turun dibandingkan dengan kedatangan, khususnya wisatawan asing, akhirnya kita ketemu, ternyata wisatawan ini menginap di akomodasi-akomodasi ilegal, terserap ke sana,” kata Sekjen PHRI Bali Perry Marcus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah