Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 April 2025 | 16:08 WIB
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Bagi desa yang belum memiliki koperasi, dapat dibuatkan koperasi baru.

Sementara, bagi desa yang sudah memiliki koperasi, akan dilakukan pengecekan kondisinya.

Jika belum sehat, maka akan dikembangkan. Sementara, jika Bumdes sudah menghasilkan, akan dicarikan jalan untuk dikolaborasikan.

“Bisa juga bumdesnya nggak jalan, nah itu yang dibicarakan saat musyawarah desa,” paparnya.

Rencana pembentukan koperasi desa merah putih akan melalui musyawarah desa.

Setiap desa dan kelurahan di Bali diberikan waktu hingga akhir Mei untuk melakukan pembentukan itu.

Sedangkan untuk model bisnisnya, Kementerian Koperasi memberi kesempatan desa melakukan kegiatan sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki.

Pemerintah meminta supaya Koperasi Desa Merah Putih juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal untuk masyarakat.

“Namanya kredit usaha rakyat, tapi rakyat susah akses, jadi kita memang dalam skema yang sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN karena kalau KUR yang seperti sekarang hanya bisa digunakan sekali kemudian tidak bisa lagi,” kata Wamenkop;

Baca Juga: Dari Bali ke Dunia, Kisah Sukses Bali Nature Tembus Pasar Internasional

Desa tetap diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dan menjadi bukti bahwa meski program ini bersifat dari atas (arahan pusat) tetap menerapkan kaedah koperasi yaitu musyawarah.

Menurut Ferry yang terpenting saat ini desa segera menggelar musyawarah desa sehingga bisa dilakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan melanjutkan ke teknis selanjutnya mengenai pengelolaan koperasi.

Saat ini Pemerintah Provinsi Bali mulai membentuk Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih itu berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken 27 Maret 2025.

Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI juga sudah mengeluarkan surat edaran.

Load More