SuaraBali.id - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono meminta desa dan kelurahan di Bali agar tetap membuat Koperasi Desa Merah Putih meski sudah memiliki Bumdes yang berjalan.
Ferry menjawab pertanayan dari Perbekel Desa Adat Kutuh, I Wayan Mudana yang menanyakan niat desa adatnya untuk tidak membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Hal itu disampaikannya di sela-sela Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/4/2025).
Mudana menjelaskan jika hingga saat ini desanya telah mengandalkan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan Bumdat (Badan Usaha Milik Desa Adat. Pengoperasiannya sudah menyentuh pada sektor pariwisata hingga toko grosiran yang menggerakkan ekonomi desa adat.
Bahkan, dia mengaku pada tahun 2024 badan usahanya mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 miliar.
“Apakah ini kami paksakan utk membuat koperasi sementara semua ini sudah tercover dalam unit-unit ini. Kami tidak ingin pak,” ujarnya.
“Ini sudah berjalan semaksimal mungkin, tentu kami tidak menutup kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Dia menjelaskan jika pihaknya ingin berfokus pada badan usaha desanya yang kini telah berkembang saja.
“Apakah boleh kami tidak membuat koperasi lagi? Kami ingin membesarkan yang telah ada,” tanya dia.
Baca Juga: Dari Bali ke Dunia, Kisah Sukses Bali Nature Tembus Pasar Internasional
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono meminta agar setiap desa tetap membuat koperasi merah putih.
Meskipun sudah memiliki Bumdes yang menghasilkan, namun menurutnya Bumdes bisa dikolaborasikan agar berjalan bersama dengan koperasi.
Menurutnya bisa ada pekerjaan yang dibagi agar dapat dilakukan oleh Bumdes dan Kopdes.
“Jika sekiranya ada Bumdes yang sudah maju menurut saya tinggal diatur mana yang mau dikerjakan. Atau mana yang sudah dikerjakan Bumdes, mana yang bisa dikerjakan oleh Kopdes,” tutur Ferry.
“Bisa di desanya Pak Wayan, nanti diatur mana yang bisa dikerjakan oleh Bumdes, mana yang bisa dikerjakan oleh Kopdes,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferry memang menyiapkan tiga pendekatan untuk membentuk koperasi desa merah putih itu.
Bagi desa yang belum memiliki koperasi, dapat dibuatkan koperasi baru.
Sementara, bagi desa yang sudah memiliki koperasi, akan dilakukan pengecekan kondisinya.
Jika belum sehat, maka akan dikembangkan. Sementara, jika Bumdes sudah menghasilkan, akan dicarikan jalan untuk dikolaborasikan.
“Bisa juga bumdesnya nggak jalan, nah itu yang dibicarakan saat musyawarah desa,” paparnya.
Rencana pembentukan koperasi desa merah putih akan melalui musyawarah desa.
Setiap desa dan kelurahan di Bali diberikan waktu hingga akhir Mei untuk melakukan pembentukan itu.
Sedangkan untuk model bisnisnya, Kementerian Koperasi memberi kesempatan desa melakukan kegiatan sesuai potensi dan kompetensi yang dimiliki.
Pemerintah meminta supaya Koperasi Desa Merah Putih juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal untuk masyarakat.
“Namanya kredit usaha rakyat, tapi rakyat susah akses, jadi kita memang dalam skema yang sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN karena kalau KUR yang seperti sekarang hanya bisa digunakan sekali kemudian tidak bisa lagi,” kata Wamenkop;
Desa tetap diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat dan menjadi bukti bahwa meski program ini bersifat dari atas (arahan pusat) tetap menerapkan kaedah koperasi yaitu musyawarah.
Menurut Ferry yang terpenting saat ini desa segera menggelar musyawarah desa sehingga bisa dilakukan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan melanjutkan ke teknis selanjutnya mengenai pengelolaan koperasi.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bali mulai membentuk Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih itu berdasarkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken 27 Maret 2025.
Kemudian, Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI juga sudah mengeluarkan surat edaran.
Pada poin 12 disebutkan belanja desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20 persen dari dana desa dapat disalurkan setelah Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan desa jika desa itu tidak memiliki BUMDes atau sebutan lain.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa