Gerakan Bali Bersih Sampah
Sebagaimana diketahui Koster sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.
Wayan Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional hingga saat ini.
Adapun menurut Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, dimulai Sabtu, 11 April 2025.
Dalam surat edaran Gubernur Bali juga melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah satu liter.
Namun, buntut dari kebijakan tersebut dikabarkan membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hendak memanggil Koster untuk berkoordinasi soal kebijakan tersebut.
Namun demikian, Koster mengaku siap jika dipanggil oleh Kemenperin.
“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ujar Koster saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Diklaim Bikin Gagal Fokus, Politisi Bali De Gadjah Buka Podcacst Khusus Masyarakat Terzolimi
Politisi PDIP itu menilai jika kebijakannya tidak perlu dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut dikarenakan keputusan tersebut adalah kewenangannya sebagai kepala daerah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA