SuaraBali.id - Politisi di Bali mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter.
Kebijakan ini dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan adat di Bali dan juga perekonomian masyarakat Bali.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, dengan tegas menolak SE Gubernur Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter ini. Dia beralasan peniadaan kemasan air minum tersebut akan memberatkan saat pelaksanaan upacara adat di Bali.
Menurut Gede Harja Astawa yang juga Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng, peniadaaan air minum kemasan di bawah satu liter itu akan memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar.
"Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air yang dikemas plastik dalam jumlah besar. Keberadaan air yang dikemas plastik itu membuat banyak orang menjadi sangat simple saat menjalankan kegaiatan tersebut. Nah, jika itu dilarang solusinya apa,” ujarnya.
Menurutnya, dengan melarang kemasan air minum plastik sekali pakai di bawah satu liter itu, masyarakat terpaksa harus menggantikannya dengan kemasan gelas yang harganya mahal dan memerlukan tenaga fisik yang relatif lebih tinggi.
"Jadi, yang gawe juga akan sangat repot kalau harus menyiapkan gelas yang sangat banyak untuk pelaksanaan upacara adat dan tentu sama sekali tidak efisien juga kemasannya,” katanya.
Gede Harja Astawa menyebutkan solusi penyelesaian permasalahan sampah di Bali sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas.
Hal itu bertujuan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat.
Baca Juga: Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
Untuk itu, dia menegaskan perlunya keterlibatan semua stakeholder dalam menyusun ketentuan agar tidak kembali ke masa lalu.
"Masakan kita kembali lagi ke masa lalu yang tidak ada plastik? Apakah kita mau kembali ke zaman primitif. Kita tidak boleh anti teknologi, tetapi bagaimana setiap orang itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan mereka," kata Gede Harja Astawa.
Karenanya, ia mengajak agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan semua stakeholder. Apalagi, sampah di Bali itu kan tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata tapi banyak juga dari yang lain," katanya.
Selain itu, menurut Gede Harja Astawa, Pemprov Bali juga bisa membangun kawasan industri daur ulang membantu produsen mengelola sampah plastik.
Penolakan serupa juga disampaikan politisi Bali lainnya dari Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika.
Dia mengatakan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali ini juga bagian dari menggerogoti perekonomian regional yang ujungnya berdampak secara nasional.
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Update Klasemen BRI Liga 1 2025/2026 Usai Persebaya Surabaya Tundukkan MU
-
Hasil PSM vs Bali United: Rekor Gol Tercepat Mustafic Warnai Kemenangan Serdadu Tridatu di Parepare
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien