Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 22 April 2025 | 20:13 WIB
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
Aladi Pristiono saat mengantre menerima SK PPPK di Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) (22/4/2025) [Suara.com/Buniamin]

Sedangkan saat ditanya soal Surat Keputusan (SK) yang diterima apakah akan digadaikan atau tidak untuk mendapatkan tambahan penghasilan?  

Ia mengaku ada niat untuk melakukannya, hanya saja melihat masa pensiun yang sangat dekat, maka ia membatalkan niat untuk menggadaikannya SK yang baru saja dia terima.

Sebagaimana diketahui, banyak orang memanfaatkan SK CPNS yang bisa digadaikan dan jumlah pinjaman yang didapat bervariasi.

Secara umum, pinjaman yang bisa diperoleh berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung pada berbagai faktor seperti kebijakan bank dan kondisi SK tersebut

Baca Juga: Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas

"Saya mungkin tidak bisa karena melihat umur. Jadi terima gaji saja. Karena sebenarnya saya mau mengambil banyak tapi melihat umur. Rencana mau mengambil Rp100 juta," katanya.

Sebelumnya, Aladi sudah berencana uang hasil gadai SK akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membangun rumah.

"Itu sih rencana ya tapi karena tidak bisa, ya kita penuhi kebutuhan dari gaji saja," katanya.

Berbeda halnya dengan Syamsul Hadi yang akan langsung menggadaikan SK yang diterima.

Pasalnya, di usia pengangkatan yang masih terbilang cukup muda, SK yang diterima bisa dimanfaatkan untuk digadaikan.

Baca Juga: Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris

Hasil gadai tersebut akan digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang selama ini belum terealisasi.

Load More