SuaraBali.id - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel, penyandang disabilitas asal Lombok yang kini berstatus sebagai tahanan kasus pelecehan seksual dan mendekam di balik jeruji penjara.
Namun di tengah sidang yang masih tetap diikuti, Agus dengan kekasihnya, Ni Luh Nopiyanti tetap menjalankan prosesi pernikahan atau dalam tradisi Bali yaitu mepamit.
Mepamit merupakan upacara adat Bali yang biasanya dilakukan mempelai perempuan sebagai prosesi berpamitan atau pamit, terutama sebelum melakukan pernikahan dan perceraian.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Mepamit yang dilaksanakan juga berdasarkan permintaan dari keluarga perempuan.
"Itu acara biasanya mepamit lah begitu. Pihak perempuan dan kita minta keluarganya. Mepamit dalam bahasa Indonesia itu tunangan," katanya Rabu (16/4/2025) siang.
Ia mengatakan, setelah prosesi mepamit mempelai perempuan dibawa ke Lombok.
Karena pelaksanaan pernikahan selanjutnya akan dilangsung setelah proses hukum Agus selesai.
"Sudah dibawa ke sini dan sudah ada di sini dan menunggu Agus keluar baru diupacarakan di sini," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
Padni panggilan akrabnya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pernikahan resmi Agus dengan kekasihnya tersebut.
Karena saat ini Agus masih menjalani proses hukum pidana dan sidang belum selesai.
"Tunggu Agus keluar dulu. Kan kita masih proses sidang juga ini," katanya.
Ditegaskan, rencana tunangan ini sudah lama. Hanya saja karena terdakwa Agus tersangkut kasus hukum menyebabkan rencana tersebut tertunda.
"Memang sudah lama dan ada kasus seperti ini makanya tertunda. Mereka juga sudah lama kenal," katanya.
Ia menceritakan, meski Agus tersangkut kasus hukum, kekasihnya setia menunggu dan bisa menerima kondisi yang dialami Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Menuju 131 Tahun, BRI Teguhkan Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat
-
El Nino Menggila hingga 2027, Daerah Mana saja di NTB Bakal Segera Disiram Hujan?
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Pembiayaan Produktif dan Inklusi Keuangan
-
Blak-blakan Menteri Bahlil Soal Penyebab Antrean BBM di Bali dan Solusi Kilatnya
-
Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat