SuaraBali.id - I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel, penyandang disabilitas asal Lombok yang kini berstatus sebagai tahanan kasus pelecehan seksual dan mendekam di balik jeruji penjara.
Namun di tengah sidang yang masih tetap diikuti, Agus dengan kekasihnya, Ni Luh Nopiyanti tetap menjalankan prosesi pernikahan atau dalam tradisi Bali yaitu mepamit.
Mepamit merupakan upacara adat Bali yang biasanya dilakukan mempelai perempuan sebagai prosesi berpamitan atau pamit, terutama sebelum melakukan pernikahan dan perceraian.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Mepamit yang dilaksanakan juga berdasarkan permintaan dari keluarga perempuan.
"Itu acara biasanya mepamit lah begitu. Pihak perempuan dan kita minta keluarganya. Mepamit dalam bahasa Indonesia itu tunangan," katanya Rabu (16/4/2025) siang.
Ia mengatakan, setelah prosesi mepamit mempelai perempuan dibawa ke Lombok.
Karena pelaksanaan pernikahan selanjutnya akan dilangsung setelah proses hukum Agus selesai.
"Sudah dibawa ke sini dan sudah ada di sini dan menunggu Agus keluar baru diupacarakan di sini," ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
Padni panggilan akrabnya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pernikahan resmi Agus dengan kekasihnya tersebut.
Karena saat ini Agus masih menjalani proses hukum pidana dan sidang belum selesai.
"Tunggu Agus keluar dulu. Kan kita masih proses sidang juga ini," katanya.
Ditegaskan, rencana tunangan ini sudah lama. Hanya saja karena terdakwa Agus tersangkut kasus hukum menyebabkan rencana tersebut tertunda.
"Memang sudah lama dan ada kasus seperti ini makanya tertunda. Mereka juga sudah lama kenal," katanya.
Ia menceritakan, meski Agus tersangkut kasus hukum, kekasihnya setia menunggu dan bisa menerima kondisi yang dialami Agus.
Setelah proses mepamit ini, Ni Luh Nopianti kekasih Agus setia menunggu hingga terduga bebas.
"Dia mau menerima Agus apa adanya dan mau merawat Agus dan mau menunggu Agus sampai selesai proses hukum," katanya.
Sebelum proses mepamit, pihak keluarga Agus sudah menjelaskan kepada keluarga perempuan kondisi Agus saat ini terutama kasus hukum yang sedang dijalani.
Penjelasan tersebut agar pihak perempuan tidak menyesal dikemudian hari.
"Kita sudah jelaskan dan katanya siap menerima Agus apa adanya," beber Padni.
Diterangkan Padni, untuk proses pembuatan akta pernikahan belum bisa dilakukan. Karena pembuatan data pernikahan tersebut harus menunggu hingga Agus dinyatakan bebas.
"Kalau secara adat Bali itu memang sah karena Agus diwakilkan sama keris. Tapi kalau sah untuk membuat akte nikah dan lain-lain itu kan belum kan tunggu Agus di rumah dulu. Itu sah di pihak eluarga perempuan," terangnya.
Proses mepamit yang sudah dilakukan, Padni mengharapkan istrinya bisa memberikan dukungan dan menyemangati Agus selama proses persidangan.
"Biar ada yang memotivasi Agus," ungkap ibunya.
Pelaksanaan mepamit dilakukan pekan kemarin. Hanya saja, video pernikahan tersebut baru tersebar dan diakui, selama prosesi pihak keluarga tidak ada yang merekam.
"Sudah digelar hari Kamis. Orang lain yang videokan. Kita tidak pernah videokan dan orang lain yang videokan," katanya.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tertutup yang didatangi hanya keluarga kedua mempelai.
Hal ini dilakukan agar tidak ribut, tetapi dengan viralnya video tersebut membuat ramai.
"Kita sudah diam-diam buat acara ini, biar tidak begini," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, karena masih dipenjara, pernikahan Agus Difabel ini menggunakan prosesi Kawin Keris.
Upacara perkawinan adat seperti ini memang dikenal oleh masyarakat Hindu Bali.
Tradisi Nganten Keris terbilang cukup unik, lantaran tidak dilakukan dengan manusia, melainkan dengan benda mati (keris).
Sebuah keris diyakini merupakan simbol purusa atau roh. Sehingga dapat dipergunakan untuk menggantikan seorang laki-laki dalam perkawinan keris.
Keris dapat dijadikan simbol purusa dalam pelaksanaan perkawinan keris dikarenakan sebuah keris merupakan simbol kekuatan lingga (Kekuatan Sang Hyang Purusa), serta kalau dipandang dari sudut duniawi kata purusa menjadi kapurusan dan akhirnya sebagai pria (Sudarsana, 2008:48).
Hal ini biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti ketika seorang mempelai wanita yang hamil di luar nikah, calon suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.
Dalam kasus Agus ini, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan sehingga tak bisa hadir dalam pernikahan tersebut.
Nganten Keris ini diakui sah secara hukum adat, hanya saja tidak bisa dicatatkan secara administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.
Kontributor : Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
6 Ide Kegiatan Ngabuburit Seru Selama Bulan Ramadan
-
Tetap Bugar Saat Berpuasa, Ini Waktu Tepat dan Lokasi Asik Buat Jogging di Kota Mataram
-
Dampak Langsung Eskalasi Timur Tengah: 4 Penerbangan dari Bali Dibatalkan
-
Takjil Unik Khas Bali: Bubur Injin Kudapan Lezat Cocok untuk Buka Puasa
-
Harta Warisan Terancam? Urus Surat Keterangan Ahli Waris Sekarang! Panduan dan Aturan Terbarunya