SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih berproses.
Meski kini Agus Difabel berada di tahanan, namun rupanya proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan pernikahan terdakwa Agus dengan sang kekasih Ni Luh Nopianti.
Penasehat hukum Agus, Dr. Ainudin saat di konfirmasi media suara.com mengatakan proses pernikahan yang digelar secara adat di Bali atau tempat tinggal Agus.
Dalam video yang beredar, proses pernikahan tersebut juga dihadiri langsung oleh ibu kandung Agus dan mempelai perempuan.
"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat," kata Ainuddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus hukum.
Meski demikian, rencana tersebut tetap berjalan. Meski tapa kehadiran Agus atau mempelai laki-laki dan diwakilkan dengan Keris yang dibungkus kain putih.
"Yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," katanya.
Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi dilaksanakannya pernikahan.
Baca Juga: Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
Karena meski secara adat, namun sudah dinyatakan sah oleh perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat," katanya.
Diterangkan Ainudin, dalam prosesi pernikahan secara adat, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik karena saat ini Agus masih berada di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Namun kehadiran dalam proses pernikahan tersebut Agus diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.
"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah. Jadi itu dibenarkan oleh keluarga bahwa itu pernikahan secara adat kalau mempelai laki laki tidak hadir," katanya.
Selain itu, terkait apakah ada acara pernikahan di lapas Lombok Barat tempat Agus ditahan, sementara ini belum ada kabar mengenai itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api