SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel, seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih berproses.
Meski kini Agus Difabel berada di tahanan, namun rupanya proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan pernikahan terdakwa Agus dengan sang kekasih Ni Luh Nopianti.
Penasehat hukum Agus, Dr. Ainudin saat di konfirmasi media suara.com mengatakan proses pernikahan yang digelar secara adat di Bali atau tempat tinggal Agus.
Dalam video yang beredar, proses pernikahan tersebut juga dihadiri langsung oleh ibu kandung Agus dan mempelai perempuan.
"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat," kata Ainuddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus hukum.
Meski demikian, rencana tersebut tetap berjalan. Meski tapa kehadiran Agus atau mempelai laki-laki dan diwakilkan dengan Keris yang dibungkus kain putih.
"Yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," katanya.
Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi dilaksanakannya pernikahan.
Baca Juga: Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
Karena meski secara adat, namun sudah dinyatakan sah oleh perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat," katanya.
Diterangkan Ainudin, dalam prosesi pernikahan secara adat, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik karena saat ini Agus masih berada di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Namun kehadiran dalam proses pernikahan tersebut Agus diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.
"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah. Jadi itu dibenarkan oleh keluarga bahwa itu pernikahan secara adat kalau mempelai laki laki tidak hadir," katanya.
Selain itu, terkait apakah ada acara pernikahan di lapas Lombok Barat tempat Agus ditahan, sementara ini belum ada kabar mengenai itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk