Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 April 2025 | 19:04 WIB
Agus Difabel dan mempelai wanita yang dinikahinya dengan prosesi kawin keris [Tangkap Layar Instagram]

Karena sejuah ini pernikahan digelar di luar lapas dan perempuan saat ini harus bersabar menunggu hingga proses Agus selesai.

"Proses pernikahan hanya diluar lapas dirumah perempuan. Tinggal menuggu kesabaran perempuan saja untuk menunggu agus keluar," katanya.

Untuk proses agar bisa tercatat di data kependudukan akan menunggu hingga Agus bebas. "Cuma nanti kalau proses hukum selesai dan agus bebas baru ditindaklanjuti dengan pencatatan administrasi secara legal dan formal," tutupnya.

Makna Perkawinan Keris

Perkawinan keris atau Nganten Keris di Bali ini adalah pernikahan seorang wanita yang dilakukan dengan keris. Hal ini sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Tradisi pernikahan yang satu ini terbilang cukup unik, lantaran tidak dilakukan dengan manusia, melainkan dengan benda mati (keris).

Sebagaimana jurnal dari Universitas Warmadewa, masyarakat Hindu di Bali beranggapan bahwa keris merupakan simbol purusa atau roh. Sehingga dapat dipergunakan untuk menggantikan seorang laki-laki dalam perkawinan keris.

Keris dapat dijadikan simbol purusa dalam pelaksanaan perkawinan keris dikarenakan sebuah keris merupakan simbol kekuatan lingga (Kekuatan Sang Hyang Purusa), serta kalau dipandang dari sudut duniawi kata purusa menjadi kapurusan dan akhirnya sebagai pria (Sudarsana, 2008:48).

Ritual pernikahan seorang wanita Hindu Bali dengan keris biasanya dilakukan karena beberapa alasan, seperti ketika seorang mempelai wanita yang hamil di luar nikah, calon suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.

Baca Juga: Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan

Dalam kasus Agus ini, mempelai pria sedang menjalani masa tahanan sehingga tak bisa hadir dalam pernikahan tersebut.

Hingga saat ini dalam masyarakat Hindu Bali, pernikahan dengan keris ini sah secara hukum adat, hanya saja tidak bisa dicatatkan secara administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.

Kontributor Buniamin

Load More