Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 10 April 2025 | 10:34 WIB
Aktor Korea Selatan, Kim Soo-hyun [Instagram]

SuaraBali.id - Gelombang protes menggelora di Korea Selatan karena kasus dugaan hubungan antaran aktor Kim Soo Hyun dengan mendiang Kim Sae Ron yang saat itu masih di bawah umur.

Protes ini berujung pada munculnya petisi online yang dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' atau Kim Soo Hyun Prevention Act.

Petisi ini bahkan sudah ditandatangani lebih dari 53.000 tanda tangan.

Petisi tersebut juga menyerukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak di negara tersebut.

Baca Juga: Air Busan Mendarat Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Pangsa Korsel Semakin Ramai

Menurut harian Seoul Shinmun pada Selasa (8/4/2025), petisi ini berhasil mengumpulkan lebih dari 53.000 tanda tangan dan telah resmi diajukan ke Parlemen Korea Selatan.

Adanya permintaan revisi ini dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap celah hukum yang ada.

Meskipun usia anak di bawah umur di Korea Selatan secara hukum adalah 18 tahun, Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak hanya secara spesifik melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun.

Hal ini memungkinkan pelaku grooming atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun lolos dari jerat hukum.

'Grooming' adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umur sebelum melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Konser Pertama di Bali, Personel DAY6 Juga Cicipi Pie Susu Hingga Nasi Campur

Praktik ini seringkali sulit dideteksi dan dijerat hukum karena tidak selalu melibatkan kontak fisik.

Load More