SuaraBali.id - Gelombang protes menggelora di Korea Selatan karena kasus dugaan hubungan antaran aktor Kim Soo Hyun dengan mendiang Kim Sae Ron yang saat itu masih di bawah umur.
Protes ini berujung pada munculnya petisi online yang dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' atau Kim Soo Hyun Prevention Act.
Petisi ini bahkan sudah ditandatangani lebih dari 53.000 tanda tangan.
Petisi tersebut juga menyerukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak di negara tersebut.
Menurut harian Seoul Shinmun pada Selasa (8/4/2025), petisi ini berhasil mengumpulkan lebih dari 53.000 tanda tangan dan telah resmi diajukan ke Parlemen Korea Selatan.
Adanya permintaan revisi ini dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap celah hukum yang ada.
Meskipun usia anak di bawah umur di Korea Selatan secara hukum adalah 18 tahun, Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak hanya secara spesifik melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun.
Hal ini memungkinkan pelaku grooming atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun lolos dari jerat hukum.
'Grooming' adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umur sebelum melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Air Busan Mendarat Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Pangsa Korsel Semakin Ramai
Praktik ini seringkali sulit dideteksi dan dijerat hukum karena tidak selalu melibatkan kontak fisik.
Tentang Kim Soo Hyun Prevention Act
Petisi undang-undang pencegahan Kim Soo-hyun itu pertama kali dibuat oleh seorang netizen yang disebut sebagai A pada 31 Maret 2025 di laman National Assembly Electronic Petition.
Tujuannya yang utama adalah menyerukan agar usia perlindungan anak dari kekerasan seksual dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Selain itu petisi ini juga meminta hukuman kepada pelaku pelecehan seksual di bawah umur diperberat.
Petisi ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang ada dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di Korea Selatan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk 'grooming'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok