Karena dari pengalamannya, pedagang mulai lagi menggunakan plastik setelah melihat pedagang lain lolos dari pengawasan dan bisa menggunakan kantong plastik.
“Kebanyakan masih ada yang pakai, kalau kita nggak pakai gimana gitu itu (melihat) pedagang lain pakai plastik,” imbuhnya.
Berbeda pengalaman dengan Suri, Nengah Suci, seorang pedagan sembako di pasar yang sama mengaku kesulitan jika tas kresek dilarang.
Pasalnya, saat ada pelarangan sebelumnya, dia kesulitan menemukan pengganti tas kresek.
Dia yang menjual barang seperti beras itu mengaku mudah jebol jika tidak dikemas dalam kantong plastik.
Kendati begitu, dia meminta pihak terkait untuk menyediakan solusi alternatif yang dapat digunakan secara baik untuk mengemas barang dagangannya.
“Caranya gimana? Kecuali pemerintah memberikan solusi yang ramah lingkungan yang bisa dipakai,” ucap Suci.
Penerapan regulasi tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.
Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.
Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.
Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.
“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka