SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali segera menerapkan larangan penggunaan kantong plastik atau tas kresek di pasar tradisional.
Hal tersebut dituangkan langsung pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Gubernur Bali, Wayan Koster menilai jika penggunaan tas kresek masih sangat tinggi di pasar tradisional.
Dia juga meminta PD Pasar untuk memikirkan solusi alternatif terkait pelarangan tersebut.
Sementara, pedagang di pasar tradisional memberikan penilaian yang beragam terkait kebijakan tersebut.
Wayan Suri (57), seorang penjual daging ayam di Pasar Badung, Kota Denpasar, merasa jika kebijakan serupa sempat dilakukan beberapa tahun silam.
Saat itu, bahkan dilakukan razia untuk memastikan pedagang tidak menggunakan tas kresek.
Sementara, penjual daging seperti dirinya hanya diizinkan untuk menggunakan plastik kiloan.
Namun, sekitar 1 tahun berjalan, penerapan regulasi tersebut memudar dan akhirnya penggunaan tas kresek kembali normal.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024
Memiliki pengalaman tersebut, Suri mengaku tidak terlalu mempermasalahkannya.
Namun, jika plastik kiloan juga dilarang, dia mengaku jika kebingungan untuk menemukan solusi baru untuk mengemas dagingnya.
“Kalau memang (tas kresek) tidak boleh, dagangnya pernah pakai yang bening katanya aman,” ujar Suri saat ditemui pada Selasa (8/4/2025).
Namun demikian, setelah berjualan selama 30 tahun, dia mengaku pembeli kini sudah memiliki kesadaran untuk membawa tas belanja sendiri.
Hal tersebut juga mempermudahnya dalam berjualan.
Dia hanya meminta agar penerapan tersebut berjalan secara merata pada setiap pedagang di pasar.
Karena dari pengalamannya, pedagang mulai lagi menggunakan plastik setelah melihat pedagang lain lolos dari pengawasan dan bisa menggunakan kantong plastik.
“Kebanyakan masih ada yang pakai, kalau kita nggak pakai gimana gitu itu (melihat) pedagang lain pakai plastik,” imbuhnya.
Berbeda pengalaman dengan Suri, Nengah Suci, seorang pedagan sembako di pasar yang sama mengaku kesulitan jika tas kresek dilarang.
Pasalnya, saat ada pelarangan sebelumnya, dia kesulitan menemukan pengganti tas kresek.
Dia yang menjual barang seperti beras itu mengaku mudah jebol jika tidak dikemas dalam kantong plastik.
Kendati begitu, dia meminta pihak terkait untuk menyediakan solusi alternatif yang dapat digunakan secara baik untuk mengemas barang dagangannya.
“Caranya gimana? Kecuali pemerintah memberikan solusi yang ramah lingkungan yang bisa dipakai,” ucap Suci.
Penerapan regulasi tersebut masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.
Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut untuk menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai saat berjualan.
Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Pengelola Pasar Desa untuk menerapkan aturan tersebut.
Termasuk juga dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber serta melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai di pasar.
Koster juga mewajibkan setiap pasar agar memiliki unit pengelola sampah sendiri yang bertugas untuk melakukan pengelolaan sampah tersebut.
“Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik atau kresek,” tulis poin dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, Koster meminta pengelola pasar untuk menyiapkan alternatif kantong plastik dalam proses jual beli di pasar tradisional.
Mereka diminta untuk memikirkan dan juga menyediakan solusi pengganti tas kresek yang dinilai masih banyak dipakai di pasar tradisional.
“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.
Untuk memperketat upaya tersebut, Koster juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih ogah menjalankan edaran tersebut.
Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas III SD Evaluasi Halaman 116