Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Maret 2025 | 15:31 WIB
Sholat Idul Fitri 1446 H di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Senin pagi (31/3/2025) [Instagram @lapaskerobokanbali]

Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kabupaten Bangli, Bali, juga menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 478 orang warga binaan pemasyarakatan.

"Besaran remisi dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Marulye Simbolon, Selasa (31/3/2025).

Menurutnya, potongan remisi atau masa menjalani pidana selama 15 hari diberikan kepada enam orang, kemudian satu bulan (417 orang), 1 bulan 15 hari (41 orang), dan dua bulan (14 orang).

Sedangkan dari 478 pidana yang mendapat remisi, sebanyak 476 orang di antaranya terkait kasus narkotika dan sisanya yakni masing-masing satu orang terkait kasus perlindungan anak dan pencurian.

Berdasarkan data Lapas Narkotika Bangli, jumlah narapidana dan tahanan per 26 Maret 2025 mencapai 1.004 orang.

Dari jumlah itu, 558 orang warga binaan beragama Islam dan sebanyak 488 orang di antaranya yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Salat Id di Lapastik Bangli

Lapas Klas IIA Bangli turut merayakan Hari Raya Idul Fitri yang digelar di lapangan Lapas Narkotika Bangli berlangsung khidmat, meski dalam keterbatasan ruang.

Dimulai dari takbir, Sholat Idul Fitri berjamaah hingga khotbah dari Ustad Suwarno memberikan kemeriahan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Hening Saat Nyepi: Momentum Refleksi dan Efisiensi Operasional

Acara diakhiri dengan saling berjabat tangan dan Halal Bihalal makan bersama antara warga binaan dan petugas.

Lapas Narkotika Bangli terletak di Banjar Buungan, Jl. Purasti, Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.

Load More