Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata tertentu

Menukar uang di money changer resmi dengan izin dari Bank Indonesia

Melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah dan menggunakan QRIS

Menggunakan kendaraan sesuai aturan, termasuk memiliki SIM Internasional/Nasional yang berlaku

Baca Juga: Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Menggunakan transportasi resmi yang beroperasi di bawah badan usaha terdaftar

Menginap di akomodasi berizin sesuai ketentuan perundang-undangan

Mematuhi aturan khusus di setiap destinasi wisata yang dikunjungi

Larangan Bagi Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi wisatawan asing, antara lain:

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025

Memasuki area suci pura tanpa tujuan ibadah dan tanpa pakaian adat yang sesuai

Load More