SuaraBali.id - Buntut kasus dugaan pencurian, bunuh diri dan pembakaran kantor Polsek Kayangan, Lombok Utara, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan mencopot Inspektur Polisi Satu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kayangan.
Menurut Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat (22/3/2025), pencopotan Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan merupakan buntut dari kasus gantung diri Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.
"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB," kata Agus sebagaimana dilansir Antara.
Adapun penghentian Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan tersebut kata Agus, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Iptu Dwi digantikan Iptu Zainudin.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda NTB, Iptu Dwi bersama anggotanya diduga menekan dan mengintimidasi Rizkil Watoni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan Alfamart hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Menurut Kapolres, tindakan ini adalah komitmen Polri menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi
"Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencurian handphone dengan terlapor Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatrn Lombok Utara ini kali pertama datang dari laporan pegawai Alfamart berinisial RF pada 7 Maret 2025 yang mengaku sebagai korban.
Baca Juga: 7000 Orang Siap Jajal Berlari di Sirkuit Mandalika, Tracknya Akan Dibuat Seperti Singapura
Padahal terlapor kurang dari 24 jam kejadian telah mengembalikan telepon genggam kepada RF.
Telepon genggam tersebut dikembalikan karena memang tidak ada niat dari Rizkil Watoni tidak ada niat mengambil handphone milik pelapor dan menyadari bahwa handphone kasir Alfamart tersebut mirip dengan miliknya.
Setelah pengembalian tersebut, pelapor dan terlapor sudah sepakat melakukan perdamaian.
Terlapor pun mencabut laporannya di Polsek Kayangan.
Setelah adanya perdamaian tersebut, Rizkil yang awalnya ditahan kemudian dibebaskan.
Tapi laporan tersebut ternyata bukannya tuntas, melainkan ada dugaan Rizkil mendapat intimidasi dari pihak polsek atas kasus pencurian tersebut yang masih bisa berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka