SuaraBali.id - Buntut kasus dugaan pencurian, bunuh diri dan pembakaran kantor Polsek Kayangan, Lombok Utara, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan mencopot Inspektur Polisi Satu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kayangan.
Menurut Kepala Polres Lombok Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui keterangan yang diterima di Mataram, Jumat (22/3/2025), pencopotan Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan merupakan buntut dari kasus gantung diri Rizkil Watoni, warga Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.
"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB," kata Agus sebagaimana dilansir Antara.
Adapun penghentian Iptu Dwi dari jabatan Kapolsek Kayangan tersebut kata Agus, berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Iptu Dwi digantikan Iptu Zainudin.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda NTB, Iptu Dwi bersama anggotanya diduga menekan dan mengintimidasi Rizkil Watoni dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan Alfamart hingga akhirnya memilih mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.
Menurut Kapolres, tindakan ini adalah komitmen Polri menyelesaikan permasalahan dugaan oknum nakal yang mencoreng nama baik institusi
"Kami tetap mendalami segala bentuk pelanggaran anggota dan kami lakukan berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencurian handphone dengan terlapor Rizkil Watoni, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatrn Lombok Utara ini kali pertama datang dari laporan pegawai Alfamart berinisial RF pada 7 Maret 2025 yang mengaku sebagai korban.
Baca Juga: 7000 Orang Siap Jajal Berlari di Sirkuit Mandalika, Tracknya Akan Dibuat Seperti Singapura
Padahal terlapor kurang dari 24 jam kejadian telah mengembalikan telepon genggam kepada RF.
Telepon genggam tersebut dikembalikan karena memang tidak ada niat dari Rizkil Watoni tidak ada niat mengambil handphone milik pelapor dan menyadari bahwa handphone kasir Alfamart tersebut mirip dengan miliknya.
Setelah pengembalian tersebut, pelapor dan terlapor sudah sepakat melakukan perdamaian.
Terlapor pun mencabut laporannya di Polsek Kayangan.
Setelah adanya perdamaian tersebut, Rizkil yang awalnya ditahan kemudian dibebaskan.
Tapi laporan tersebut ternyata bukannya tuntas, melainkan ada dugaan Rizkil mendapat intimidasi dari pihak polsek atas kasus pencurian tersebut yang masih bisa berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat