Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:29 WIB
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma [Istimewa]

SuaraBali.id - Kasus Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur Non Aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman hingga kini terus menjadi sorotan.

Ia ditangkap karena dugaan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Pada kasus tersebut, AKBP Fajar diduga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Dimana dalam hal ini, laporan  kasus pencabulan anak terungkap setelah Australian Federation Police (AFP) atau polisi Federal Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno.

Baca Juga: Gubernur Bali Tak Datang, Ada Sosok Sang Made Mahendra Jaya di Acara Retreat

Kasus ini tentu saja mencoreng nama Polri khususnya Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pun menyampaikan permohonan maaf atas tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadhama Sumaatmaja.

Ia mengaku prihatin terhadap kasus yang dilakukan oleh rekan seprofesinya tersebut.

"Mohon maaf dengan kejadian ini dan kami berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada," tandasnya saat ditemui Digtara.com – jaringa suara.com di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku yang juga mantan Kapolres Ngada tersebut kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mabes Polri sejak akhir Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Dari hasil pemeriksaan , AKBP Fajar mengorder korban yang berusia enam tahun dari F (15) lewat aplikasi MiChat. F kemudian membawa korban ke AKBP Fajar dan dicabuli. F sendiri mendapat imbalan Rp 3 juta.

"F dapat Rp 3 juta dari AKBP Fajar," tambah Kombes Patar.

Adapun berdasarkan keterangan Polda NTT, sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar dan perempuan berinisial F yang turut serta mencarikan hotel untuk perbuatan bejat mantan Kapolres Ngada ini.

"Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," ucapnya.

Dari laporan Australia tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan ke hotel di Kupang.

"Berdasarkan surat dari Divhubinter, kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang. Kami juga melakukan klarifikasi dengan pihak hotel serta memeriksa rangkaian saksi-saksi terkait," ujarnya. 

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif," ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi.  

Adapun konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun selain kasus pencabulan anak, Fajar juga terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Dari hasil tes urine, Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Pecat Dan Jangan Jadikan Anggota

Komisi III DPR RI mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada.

Anggota Komisi III, Beni K. Harman meminta agar oknum polisi tersebut dipecat saja.

 "Kalau begitu ya diberhentikanlah, Mabes Polri segera berhentikanlah. Jangan lagi, anggota seperti itu Mabes polri harus pecat saja itu,"ujarnya saat dihubungi Selasa (11/3/2025) siang.

Ia juga mendesak agar Mabes Polri juga mengambil tindakan tegas selain dipecat dari anggota Polri, AKBP Fajar juga harus menjalani proses hukum.

Beni berharap Mabes Polri segera mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke publik secara transparan sehingga publik bisa mengetahuinya.

Load More