Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 19:01 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster [pdiperjuanganbali.id]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menyebut saat ini Pulau Bali sudah kacau balau. Ia pun mengaku khawatir bila kondisi ini dibiarkan terus maka citra pariwisata akan menurun dan ditinggalkan.

Koster mengatakan hal ini dalam Rakor Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali di Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).

Hal ini merespons banyak laporan pelanggaran usaha akomodasi wisata hingga vila-vila yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Koster pun berjanji akan memberi sanksi tegas usaha-usaha tersebut.

Baca Juga: Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung

“Laporan prostitusi dan juga wisatawan asing menginap di situ tapi tidak bayar pajak hotel dan restoran, banyak vila seperti itu, ke depan tertib harus berizin,” katanya.

Di periodenya kali ini, Koster menjanjikan bahwa penertiban usaha akomodasi pariwisata sendiri menjadi program super prioritas mendesak yang ia susun.

Pemprov Bali akan mengidentifikasi usaha atau akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, restoran, kelab pantai, karaoke, dan spa yang banyak melakukan pelanggaran.

“Munculnya kampung (WNA) eksklusif, ada yang tidak berizin, kami akan cek KTP-nya Bali atau tidak, pekerjanya berapa persen orang Bali dan waktu operasinya jangan sampai melebihi jam 10 malam karena mengganggu wisatawan dan warga lokal,” ujar Koster.

Koster juga merespons pelanggaran sempadan pantai yang terjadi di Bali, penguasaan pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal, melakukan aktivitas mengganggu dan menodai kesucian upacara adat, melanggar batas kesucian pura, dan penyalahgunaan vila untuk praktik prostitusi tadi.

Baca Juga: Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan

“Tentu kita harus mengecek siapa mitra mereka supaya bisa kita tata dengan baik supaya Bali ini tertib, tahun 2025-2030 saya akan melakukan tindakan keras dan tegas ke semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor) supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat,” kata Gubernur Bali.

Ia menjanjikan akan ada penertiban berlandaskan peraturan-peraturan yang sudah ada, serta menjamin keberpihakan bagi masyarakat lokal.

Selain itu pemerintah daerah juga akan memastikan bahwa usaha pariwisata tak membiarkan WNA memanfaatkan warga lokal demi kepentingan perizinan.

Yang diharapkan adalah minimal 90 persen pekerjanya adalah warga Bali, dan dibatasi jam operasional.

“Dilarang melanggar sempadan pantai, menguasai pantai sehingga menyulitkan masyarakat lokal hingga mengganggu kesucian upacara adat, dilarang menyalahgunakan vila, rumah, atau sejenisnya untuk praktik prostitusi, akan kami tindak tegas karena itu saya mohon dukungan agar bisa menjalankan dengan baik, kalau tidak Bali ini kacau,” tegas Koster.

Koster pun akan memberi wewenang kepada aparat penegak hukum memberi pidana bagi pelanggar, serta desa adat melakukan penertiban dan membuat pararem.

Sanksi Soal Sampah

Selain soal WNA, Koster juga menyoroti soal sampah yang dihasilkan oleh hotel-hotel di Bali.

Pemprov Bali memastikan akan mengumumkan ke publik para pelaku usaha seperti hotel, restoran atau mal yang tidak melakukan penanganan sampah sesuai arahannya. Hal ini sebagai sebuah sanksi yang akan diterima pelaku usaha hotel tersebut.

“Sanksi administratif berkaitan izin operasional, dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran atau mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi, kita harus keras dan tegas,” kata dia.

Menuntaskan masalah sampah akan masuk dalam program super priortas mendesak, di mana salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata.

Untik itu, pelaku usaha akan diberikan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan mewajibkan semuanya memiliki unit pengelola sampah yang terorganisasi.

Load More