Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 13:15 WIB
Kejadian Pengrusakan Ogoh-ogoh di Banjar Adat Kusumajati, Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar Utara, Selasa (11/03/2025).[Istimewa]

Polisi juga mengamankan serpihan ogoh-ogoh yang dirusak dan dokumentasi apsca kerusakan tersebut. Pelaku kini masih diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 470 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Denpasar, 11 Ramadan 1446 H (11 Maret 2025) + Doa Berbuka Lengkap

Load More