Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:05 WIB
Kantor Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi NTB. [ANTARA/Akhyar Rosidi]

Kasus perceraian di 2024 juga faktornya sama yakni masalah ekonomi, oleh majelis hakim dalam setiap menyidangkan perkara gugatan perceraian ini selalu berupaya untuk melakukan mediasi.

“Hanya saja karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan oleh berbagai faktor sehingga meski sudah di nasehati tapi rata-rata memilih untuk tetap melanjutkan perceraian," katanya.

"Tapi ada juga ketika sudah bercerai kemudian mereka memilih bersatu kembali,” tambah dia. (ANTARA)

Baca Juga: Rusak Sejak Gempa 2018, Sekolah di Lombok Utara Ini Terpaksa Pakai Triplek

Load More