Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Maret 2025 | 11:42 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Humas Polres Ngada]

SuaraBali.id - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur Non Aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Ia ditangkap karena dugaan pencabulan kepada tiga anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Pada kasus tersebut, AKBP Fajar diduga merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut.

Baca Juga: Buntut Ronaldo Tak Datang ke Kupang, Legalitas Yayasan Graha Kasih Akan Diusut

Temuan tersebut lalu dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementerian P3A kemudian menginformasikan ke Polda NTT.

"Pertama itu ada berita dari Pemerintah Australia itu langsung disampaikan ke kementerian PPA. Dari Kementerian PPA itu menyampaikan ke Polda NTT," kata Imelda pada Senin (10/3/2025) sebagaimana diwartakan digtara.com – jaringan suara.com.

Disebutkan kalau saat ini ada satu korban pencabulan yang sedang didampingi oleh Dinas P3A Kota Kupang. pendampingan terus dilakukan setiap harinya.

"Sementara kami dampingi itu satu orang usia 12 tahun," kata Imelda.

Baca Juga: Pemprov NTT Minta Masyarakat Pulang Karena Kedatangan Ronaldo Tidak Jelas

Namun dari hasil asesment ditemukan lagi menjadi tiga korban dan ketiganya diduga mendapat kekerasan seksual dari diduga pelaku AKBP Fajar.

"Berdasarkan asesmen bertambah menjadi tiga orang berusia tiga tahun dan 14 tahun," ujarnya.

Hasil konseling dengan korban, kekerasan seksual yang dialami ketiga korban oleh AKBP Fajar tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu dimana saat awal pendampingan korban berusia 12 tahun itu sempat mengalami trauma berat.

Sedangkan mantan Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Wodyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2/2025) lalu atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Dikecam KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

"Yang kami sesalkan seorang aparat yang harusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak serta masyarakat secara umum, malah melakukan tindakan pencabulan, bahkan lebih dari satu korbannya, berdasarkan informasi yang kami terima," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin (10/3/2025).

Maryati mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri untuk melakukan langkah asistensi dan verifikasi lanjutan karena ada penegakan hukum yang sangat akut.

KPAI juga mendesak Mabes Polri untuk meninjau tiga anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan anggotanya dan dilakukan secara berkelanjutan serta mendapatkan perlindungan dan dijauhkan dari berbagai intimidasi apa pun.

"Dugaan intimidasi mudah muncul ketika pelaku itu adalah orang yang berpengaruh, apalagi orang pertama dari sisi Kamtibmas atau keamanan di Kabupaten Ngada," tambahnya.

Bentuk TPPO Baru

KPAI juga menilai bahwa tindakan Kapolres non aktif ini dengan dugaan membuat konten lalu dikirim ke situs porno luar negeri adalah bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Maryati.

Hal ini karena pelaku merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.

TPPO menurutnya tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya.

Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.

Load More