SuaraBali.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diamankan karena mencoba menyelundpkan narkoba ke Bali. Perempuan bernama Ami Nur Nasuha itu membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam alat kelaminnya.
Dia diamankan setelah petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gelagatnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA lalu. Setelah barangnya diperiksa di mesin X-Ray, perempuan itu diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang berada di dalam alat kelaminnya. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.
“Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram yang dibawa Ani adalah seberat 11,84 gram netto.
Saat dimintai keterangan, Ani mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Aran alias Boy yang saat ini berstatus DPO. Dia pun diamankan di BNNP Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk berlibur. Namun, dia juga berencana menggunakan barang tersebut di Bali dengan teman-temannya yang juga berasal dari Malaysia. Di Bali, Ani juga berjanjian untuk bertemu dengan pacarnya.
“Dia berjanjian dengan pacarnya di bali kemudian BB (barang bukti) yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia semua,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Namun, BNN menduga Ani tidak terlibat sebagai pengedar karena hanya menggunakan shabu tersebut.
Atas perbuatannya, Ani terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama lima tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri