SuaraBali.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diamankan karena mencoba menyelundpkan narkoba ke Bali. Perempuan bernama Ami Nur Nasuha itu membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam alat kelaminnya.
Dia diamankan setelah petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gelagatnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA lalu. Setelah barangnya diperiksa di mesin X-Ray, perempuan itu diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang berada di dalam alat kelaminnya. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.
“Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram yang dibawa Ani adalah seberat 11,84 gram netto.
Saat dimintai keterangan, Ani mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Aran alias Boy yang saat ini berstatus DPO. Dia pun diamankan di BNNP Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk berlibur. Namun, dia juga berencana menggunakan barang tersebut di Bali dengan teman-temannya yang juga berasal dari Malaysia. Di Bali, Ani juga berjanjian untuk bertemu dengan pacarnya.
“Dia berjanjian dengan pacarnya di bali kemudian BB (barang bukti) yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia semua,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Namun, BNN menduga Ani tidak terlibat sebagai pengedar karena hanya menggunakan shabu tersebut.
Atas perbuatannya, Ani terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama lima tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah