SuaraBali.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diamankan karena mencoba menyelundpkan narkoba ke Bali. Perempuan bernama Ami Nur Nasuha itu membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam alat kelaminnya.
Dia diamankan setelah petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gelagatnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA lalu. Setelah barangnya diperiksa di mesin X-Ray, perempuan itu diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang berada di dalam alat kelaminnya. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.
“Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram yang dibawa Ani adalah seberat 11,84 gram netto.
Saat dimintai keterangan, Ani mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Aran alias Boy yang saat ini berstatus DPO. Dia pun diamankan di BNNP Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk berlibur. Namun, dia juga berencana menggunakan barang tersebut di Bali dengan teman-temannya yang juga berasal dari Malaysia. Di Bali, Ani juga berjanjian untuk bertemu dengan pacarnya.
“Dia berjanjian dengan pacarnya di bali kemudian BB (barang bukti) yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia semua,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Namun, BNN menduga Ani tidak terlibat sebagai pengedar karena hanya menggunakan shabu tersebut.
Atas perbuatannya, Ani terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama lima tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka