SuaraBali.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diamankan karena mencoba menyelundpkan narkoba ke Bali. Perempuan bernama Ami Nur Nasuha itu membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam alat kelaminnya.
Dia diamankan setelah petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gelagatnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA lalu. Setelah barangnya diperiksa di mesin X-Ray, perempuan itu diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang berada di dalam alat kelaminnya. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.
“Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram yang dibawa Ani adalah seberat 11,84 gram netto.
Saat dimintai keterangan, Ani mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Aran alias Boy yang saat ini berstatus DPO. Dia pun diamankan di BNNP Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk berlibur. Namun, dia juga berencana menggunakan barang tersebut di Bali dengan teman-temannya yang juga berasal dari Malaysia. Di Bali, Ani juga berjanjian untuk bertemu dengan pacarnya.
“Dia berjanjian dengan pacarnya di bali kemudian BB (barang bukti) yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia semua,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Namun, BNN menduga Ani tidak terlibat sebagai pengedar karena hanya menggunakan shabu tersebut.
Atas perbuatannya, Ani terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama lima tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen