SuaraBali.id - Seorang Warga Negara (WN) Malaysia diamankan karena mencoba menyelundpkan narkoba ke Bali. Perempuan bernama Ami Nur Nasuha itu membawa narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam alat kelaminnya.
Dia diamankan setelah petugas bea cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai gelagatnya pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA lalu. Setelah barangnya diperiksa di mesin X-Ray, perempuan itu diperiksa secara mendalam oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kondom berwarna hitam yang berada di dalam alat kelaminnya. Setelah dibuka, petugas menemukan sebuah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu di dalamnya.
“Oleh petugas ditemukan barang bukti berupa satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa pada Kamis (6/3/2025).
“Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penimbangan, berat barang haram yang dibawa Ani adalah seberat 11,84 gram netto.
Saat dimintai keterangan, Ani mengaku jika sabu tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Aran alias Boy yang saat ini berstatus DPO. Dia pun diamankan di BNNP Bali untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam pengakuannya, dia datang ke Bali untuk berlibur. Namun, dia juga berencana menggunakan barang tersebut di Bali dengan teman-temannya yang juga berasal dari Malaysia. Di Bali, Ani juga berjanjian untuk bertemu dengan pacarnya.
“Dia berjanjian dengan pacarnya di bali kemudian BB (barang bukti) yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia semua,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Naik Mobil Listrik, DPRD Malah Pilih Alphard Dengan Harga Lebih Mahal
Namun, BNN menduga Ani tidak terlibat sebagai pengedar karena hanya menggunakan shabu tersebut.
Atas perbuatannya, Ani terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dikenakan hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat pidana penjara selama lima tahun.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6