SuaraBali.id - Sapi dan hewan ternak lain yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat .
Hal ini dilakukan demi kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo sebagai kota wisata. Pemkab juga memberi peringatan bahwa ada denda dan bila tidak kunjung diurus maka ternak yang ditertibkan akan dijual.
"Hari ini kami menangkap tiga ekor sapi yang berkeliaran di area Kelurahan Wae Kelambu," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa (25/2/2025).
Ia berharap Labuan Bajo sebagai kota Wisata harus bebas dari ternak yang dilepasliarkan dalam kota seperti ternak sapi dan kambing.
Ia menjelaskan penertiban ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, lanjut dia, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.
Untuk itu pemilik ternak diminta menjaga ternaknya atau mengandangkan di lokasi pemeliharaan.
Menurutnya selama ini mungkin ada wisatawan yang mengeluhkan namun tak punya saluran.
Untuk itu penertiban konsisten dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Komodo yakni Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu dan Desa Gorontalo.
Baca Juga: Sedang Istirahat, Kakek Hamra Malah Jadi Sasaran Komodo yang Hendak Mengejar Kucing
"Masyarakat pemilik ternak mulai sadar seperti di Padang SMIP Desa Batu Cermin sudah tidak ada ternak berkeliaran setelah disampaikan edaran bupati dan operasi penertiban," katanya.
Bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternak sapi dan telah diterbitkan, kata dia, wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak serta membayar denda berkisar Rp1 juta-Rp3 juta.
"Denda paling tinggi itu ternak besar seperti sapi umur dua tahun ke atas denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta serta uang tangkap Rp500 ribu dan biaya pakan," katanya.
Bila dalam 5 hari pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternak yang telah diterbitkan maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah