SuaraBali.id - Sapi dan hewan ternak lain yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat .
Hal ini dilakukan demi kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo sebagai kota wisata. Pemkab juga memberi peringatan bahwa ada denda dan bila tidak kunjung diurus maka ternak yang ditertibkan akan dijual.
"Hari ini kami menangkap tiga ekor sapi yang berkeliaran di area Kelurahan Wae Kelambu," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa (25/2/2025).
Ia berharap Labuan Bajo sebagai kota Wisata harus bebas dari ternak yang dilepasliarkan dalam kota seperti ternak sapi dan kambing.
Baca Juga: Sedang Istirahat, Kakek Hamra Malah Jadi Sasaran Komodo yang Hendak Mengejar Kucing
Ia menjelaskan penertiban ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, lanjut dia, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.
Untuk itu pemilik ternak diminta menjaga ternaknya atau mengandangkan di lokasi pemeliharaan.
Menurutnya selama ini mungkin ada wisatawan yang mengeluhkan namun tak punya saluran.
Untuk itu penertiban konsisten dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Komodo yakni Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu dan Desa Gorontalo.
Baca Juga: Fenomena Haze Membuat Udara di Labuan Bajo Buram, Benarkah Karena Erupsi Lewotobi?
"Masyarakat pemilik ternak mulai sadar seperti di Padang SMIP Desa Batu Cermin sudah tidak ada ternak berkeliaran setelah disampaikan edaran bupati dan operasi penertiban," katanya.
Bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternak sapi dan telah diterbitkan, kata dia, wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak serta membayar denda berkisar Rp1 juta-Rp3 juta.
"Denda paling tinggi itu ternak besar seperti sapi umur dua tahun ke atas denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta serta uang tangkap Rp500 ribu dan biaya pakan," katanya.
Bila dalam 5 hari pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternak yang telah diterbitkan maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ayudia Bing Slamet Mau Jual Tas Hermes dan Dior untuk Beli Hewan Ternak: Yang Penting Rekening Rp50M!
-
Ulang Tahun ke-38, Raffi Ahmad Boyong Rafathar Touring ke Labuan Bajo
-
4 Daya Tarik Labuan Bajo yang Bikin Traveler Jatuh Cinta dan Ingin Balik Lagi
-
Liburan ke Labuan Bajo, Talitha Curtis Klarifikasi Dibilang Lupa Nabung dan Pilih Foya-foya
-
Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur
Terpopuler
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
- CEK FAKTA: Tudingan Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi, Benarkah?
- Lihat Postingan Hotman Paris Dirawat di RS Singapura, Razman Arif Nasution Teringat Mendiang Alvin Lim
- Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
- Dokter Oky Pratama Sempat Pinjam HP ke Penyidik, Pihak Reza Gladys Khawatir Ada Barbuk yang Dihilangkan
Pilihan
-
Pertamina Siap-siap Digugat, LBH Jakarta Ajak Warga Kumpulkan Bukti BBM Oplosan
-
BYD Sealion 7 Dikirim ke Konsumen Sebelum Lebaran, Siap Dibawa Mudik
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 vs POCO X6, Lengkap dengan AnTuTu dan Fitur Kamera
-
Jordi Cruyff Jadi Penasihat Teknis, Media Spanyol: Langkah Maju Sepak Bola Indonesia
-
Bayi Kembar Siam Dempet Dada Berhasil Dipisahkan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar
Terkini
-
Dishub Minta Warga Usir Taksi Online Yang Ngetem Atau Parkir Liar di Desa Adat
-
Sambut Ramadan, Ada Potongan Biaya PLN Sampai 50 Persen
-
Sepasang Bule Ukraina Jatuh ke Jurang Karena Tak Mahir Kuasai Motor di Ubud
-
Gubernur Bali Sudah Mulai Bekerja Meski Tak Ikut Retreat, Tapi dari Rumah
-
Jalur Denpasar Nusa Penida Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi