Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 26 Februari 2025 | 11:53 WIB
Penertiban ternak sapi di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/Istimewa)

SuaraBali.id - Sapi dan hewan ternak lain yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat .

Hal ini dilakukan demi kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo sebagai kota wisata. Pemkab juga memberi peringatan bahwa ada denda dan bila tidak kunjung diurus maka ternak yang ditertibkan akan dijual.

"Hari ini kami menangkap tiga ekor sapi yang berkeliaran di area Kelurahan Wae Kelambu," kata Kepala Satpol PP Manggarai Barat Yeremias Ontong dihubungi di Labuan Bajo, Selasa (25/2/2025).

Ia berharap Labuan Bajo sebagai kota Wisata harus bebas dari ternak yang dilepasliarkan dalam kota seperti ternak sapi dan kambing.

Baca Juga: Sedang Istirahat, Kakek Hamra Malah Jadi Sasaran Komodo yang Hendak Mengejar Kucing

Ia menjelaskan penertiban ternak itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Dalam Perbup Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak, lanjut dia, setiap warga dilarang melepaskan ternak pada beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, fasilitas keagamaan, tempat rekreasi, fasilitas olahraga, lahan atau pekarangan milik orang lain, ruang publik dan jalan raya.

Untuk itu pemilik ternak diminta menjaga ternaknya atau mengandangkan di lokasi pemeliharaan.

Menurutnya selama ini mungkin ada wisatawan yang mengeluhkan namun tak punya saluran.

Untuk itu penertiban konsisten dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Komodo yakni Kelurahan Labuan Bajo, Kelurahan Wae Kelambu dan Desa Gorontalo.

Baca Juga: Fenomena Haze Membuat Udara di Labuan Bajo Buram, Benarkah Karena Erupsi Lewotobi?

"Masyarakat pemilik ternak mulai sadar seperti di Padang SMIP Desa Batu Cermin sudah tidak ada ternak berkeliaran setelah disampaikan edaran bupati dan operasi penertiban," katanya.

Bagi pemilik ternak yang melepasliarkan ternak sapi dan telah diterbitkan, kata dia, wajib melengkapi dokumen kepemilikan ternak serta membayar denda berkisar Rp1 juta-Rp3 juta.

"Denda paling tinggi itu ternak besar seperti sapi umur dua tahun ke atas denda Rp3 juta, satu hingga dua tahun Rp2 juta, dan enam bulan hingga satu tahun Rp1,5 juta serta uang tangkap Rp500 ribu dan biaya pakan," katanya.

Bila dalam 5 hari pemilik ternak tidak kunjung mengurus ternak yang telah diterbitkan maka pemerintah daerah akan menjual ternak tersebut. (ANTARA)

Load More