SuaraBali.id - Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan di Gianyar, Bali viral di media sosial. Hal ini karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar malah menggunakan kemasan plastik sekali pakai.
Dalam sebuah foto yang tersebar, terlihat meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai.
Padahal lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.
Hal ini pun langsung panen kritikan karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.
Tak hanya itu, imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik. Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.
Terkait hal ini, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menyayangkan kejadian tersebut.
Padahal pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” ujar Rentin di Denpasar, Sabtu (22/2) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga: 520 WNA Investor Bodong di Bali Dijaring Imigrasi Akan Dideportasi Dan Dicekal
Ia menegaskan bahwa sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian
-
5 Jajanan Viral Siap Guncang Lidah Pecinta Ngemil, Mana Favoritmu?