SuaraBali.id - Sebanyak 520 orang WNA yang menjadi investor bodong di Bali terjaring Operasi Wira Waspada Direktorat Jenderal Imigrasi. Para WNA tersebut gagal memenuhi syarat minimal Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sebesar Rp10 miliar.
Mereka masuk ke Indonesia melalui ratusan perusahaan PMA yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain masuk dengan jalur tak berizin, mereka juga melakukan aktivitas yang tak sesuai perizinan mereka.
Meski memiliki izin tinggal sebagai investor di Bali, nyatanya berinvestasi bukan tujuan utama mereka. Melainkan, mereka turut mencari pekerjaan pada beragam sektor di Bali.
“Yang paling utama adalah kebanyakan mereka masuk ke sini tujuannya sebetulnya untuk mencari pekerjaan, bukan untuk berinvestasi,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (21/2/2025).
“Kalau dia berinvestasi, harus dia melampirkan atau menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar tapi kenyataannya kan tidak. Dia justru malah di sini ikut mencari pekerjaan atau peluang pekerjaan di beberapa perusahaan,” imbuh Yuldi.
Yuldi menjelaskan jika dari ratusan WNA tersebut, mereka paling banyak merambah pekerjaan pada bidang restoran seperti menjadi koki. Selain itu, sebagian dari mereka juga ada yang berdagang hingga bekerja sebagai konsultan.
Sementara itu, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto menjelaskan jika ketika pihaknya melakukan pengecekan langsung kepada proyek investasi WNA tersebut, dia menemukan kejanggalan.
Mulai dari bangunan usaha seperti restoran yang berdiri, namun nilainya tidak mencapai Rp10 miliar. Hingga perusahaan yang fiktif tanpa ada jejaknya di Bali.
“Saat kita datang, restorannya ada, nilai investasinya Rp10 miliar gak sampai. Jadi kita harus bisa melihat kontribusi investasi hadir di bali, akan tetapi harus ada multiplier effect kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada kesempatan yang sama.
Baca Juga: Awal Mula Baku Hantam Viral di Beach Club Hingga 8 Sekuriti Jadi Tersangka
Dari ratusan WNA tersebut, kebanyakan dari mereka berasal dari Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Sebanyak 63 dari mereka sudah dideportasi dan dicekal dari Indonesia. Sementara, sisanya menunggu pendeportasian atau masih dalam pemeriksaan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri