SuaraBali.id - Setelah viralnya kelab yang menggunakan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey (DJ), Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Suparta mengatakan pengelola harus dipanggil.
Menurutnya setelah dua hari sejak video pertunjukan tersebut beredar, mereka menduga hal itu berada di Atlas Super Club, Berawa, Kabupaten Badung, Bali.
“Kalau itu terindikasi Atlas atau siapa pun kelab itu kami akan undang panggil bersama pejabat terkait, itu sikap yang kami konkretkan, kami tidak bicara wacana,” kata dia.
Hal ini menurutnya telah menodai agama Hindu.
Baca Juga: 2 Jam Keliling Denpasar Tak Menemukan Gas Melon, Agus Pulang Dengan Tanga Kosong
“Secara filosofis tentu kegiatan tersebut (penggunaan latar belakang Dewa Siwa) dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja,” sambungnya.
Ia juga menilai lebih tepat dilakukan pemanggilan daripada bertemu di kelab malam itu, sebab tempat hiburan tersebut cenderung tidak memiliki ruang yang baik untuk menunjukkan kewibawaan dewan.
Ia bahkan menilai bahwa secara hukum, kelab tersebut patut dianggap melakukan dugaan praktik penistaan agama, di mana Dewa Siwa yang dijadikan gambar latar belakang pertunjukan musik DJ tidak memiliki hubungan dengan suatu perayaan atau pemujaan yang sifatnya hiburan.
Selain itu ia menyebut soal ajaran Desa Kala Patra di mana penggunaan visual itu tidak sesuai dengan tempat, waktu, maupun keadaan.
Dia kemudian mengaitkan tindakan kelab malam itu dengan Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Baca Juga: Gelombang Laut Sangat Tinggi Berpotensi Terjadi di Perairan Selatan Bali
“Harus terdapat pihak, terutama pihak pengelola yang dapat menerangkan, baik dalam bentuk klarifikasi hingga menjelaskan, apa maksud dan tujuan, dan siapapun pelaku yang harus bertanggung jawab, terutama pertanggungjawaban dari aspek-aspek sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan undang-undang, hal ini dapat dipidanakan. Baik individu maupun perusahaan kelab malam agar mendapatkan efek jera dan menunjukkan ketegasan umat Hindu.
Kendati demikian, DPRD Bali ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan penegak hukum untuk mencari tahu siapa penanggungjawab dalam kejadian ini.
“Pasal mengatur baik korporasi maupun oknum pribadi tetap harus bertanggungjawab, ini kan untuk memberi efek jera, kalau sudah ada pasal berarti bisa dipidana, kami akan minta penegak hukum untuk menyelidiki dan membawa ke pengadilan persoalan ini,” kata Suparta. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tolak Keras Nilai Rapor jadi Syarat KJP Siswa, DPRD Kritik Disdik DKI: Bisa Bikin Anak Putus Sekolah
-
Mewaspadai Ancaman Kejahatan Terorganisir Komunitas WNA di Bali
-
Novri Setiawan Didorong Ambisi Besar, Arema FC Bakal Jadi Korban Amukan?
-
Dramatis! Bos Mafia Rusia Ditangkap di Bali saat Kabur Usai Rampok WN Ukraina
-
Diungkap Ketua DPRD DKI, Pramono-Rano Gagal Dilantik pada Kamis 6 Februari, Mengapa?
Tag
Terpopuler
- Iwan Fals Diperiksa Polres Jaksel, Kasus Apa?
- Kevin Diks: Saya Tak Dibutuhkan di Sana
- Karyawan PT Timah Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Pitaloka: Kabarnya Masih Ada Sprindik Kasus Korupsi
- Respons Alex Pastoor Lihat Kualitas Pemain Indonesia di Persija vs PSBS Biak: Semua Talenta...
- Bintang Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
Pilihan
-
Praktik Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Terungkap, Ritual Seks Hidup Lagi?
-
Heboh Pengunjung Kena Pungli di IKN, Diminta Parkir dan Pengawalan Sampai Rp 250 Ribu
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 14 Pro 5G vs Samsung Galaxy A35 5G
-
Didominasi Bahan Bakar Mineral, Ekspor Kaltim Tembus 2,4 Miliar Dolar AS
-
Curhat Dapat Proyek di Rumah Menteri IKN, Kontraktor Malah Rugi Ratusan Juta
Terkini
-
Suhu Panas Dua Hari Terakhir di Bali Ekstrem Capai 36 Derajat Celcius
-
Perampokan WNA Ukraina : 9 Pelaku Masih Diburu, Diduga Bersembunyi di Bali
-
Pura-pura Jadi Polisi, Penipu Ini Targetkan Pengendara Berperawakan Kecil
-
Cabuli Murid di Perpustakaan, Guru SDIT di Mataram Jadi Tersangka
-
Wajib Tumbler, Bali Perkuat Aturan Kendalikan Sampah Plastik di Sektor Pariwisata