SuaraBali.id - Agus Widodo (51) terpaksa kembali pulang dengan tangan kosong, saat berharap bisa membeli gas LPG 3 kilogram di Pangkalan Sri Purnami, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (3/2/2025).
Konsumen gas melon itu kini harus membeli melalui pangkalan mulai 1 Februari 2025, setelah peraturan tersebut diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Agus adalah satu dari puluhan masyarakat yang terpaksa putar balik setelah melihat papan bertuliskan “gas 3 kg habis” di pangkalan tersebut. Beberapa dari mereka menyatakan sudah berkeliling ke beberapa pangkalan untuk mencari gas melon.
Agus sendiri mengaku sudah mencari ke enam pangkalan selama sekitar 2 jam, namun tak kunjung mendapatkan hasil.
“Sudah keliling saya cari, sudah ada 6 toko. Dari jam 9 saya cari, balik lagi mungkin ada di sana (pangkalan lain), cari lagi. Nggak masak kita,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku mengharapkan agar pemerintah lebih memerhatikan kondisi lapangan soal eksekusi kebijakan. Menurutnya, ketersediaan stok itu menjadi hal yang paling penting bagi masyarakat.
Dia mengaku pernah membeli gas LPG 3 kilogram hingga Rp30 ribu, namun lebih baik jika stoknya tetap ada.
“Gak masalah bagi kita mau harganya misal Rp20-30 ribu yang penting (stoknya) ada,” tuturnya.
“Bagi kita rakyat kecil di sini jg yg penting ada, kita bayar, daripada kita nunggu nggak masak, semua nggak jalan kan susah juga,” sambung Agus.
Baca Juga: Terungkap Penyebab LPG 3 Kilogram Langka di Denpasar
Di sisi lain, pemilik Pangkalan LPG Sri Purnami, Suarmana menjelaskan jika pelarangan penjual eceran itu membuat pangkalannya dipadati oleh pembeli sejak pagi. Ratusan konsumen langsung mengantri di pangkalan menunggu datangnya truk yang membawa stok LPG.
Setelah datangnya truk yang membawa 150 tabung untuk pangkalannya itu, para konsumen langsung berebutan dan seluruh tabung langsung ludes dalam waktu 15 menit saja.
“Tadi 150 (tabung) langsung kita turunin, langsung dijual satu-satu per NIK per KTP. Nggak sampai 10-15 menit sudah habis,” ujar Suarmana.
Suarmana menjelaskan dampak aturan tersebut hanya pada penambahan jumlah konsumen yang kini harus mengantri di pangkalan. Namun, dia juga menemui beberapa pembeli yang harus berjalan jauh sekitar 6 kilometer dari Denpasar Selatan untuk membeli gas melon di tempatnya.
Dia mengharapkan agar kuota pangkalan dapat diberi tambahan dan dipastikan stoknya untuk setiap pangkalan sehingga pembeli tidak harus membeli di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Operasi Penyelamatan Pendaki Malaysia di Rinjani, Helikopter Tembus Cuaca Ekstrem
-
Mahkamah Agung Ubah Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Jadi Lima Tahun
-
Ilusi Literasi di Tengah Serbuan Buku Impor di Bali Dan Eksistensi Bacaan Lokal
-
18 Alfamart dan 7 Indomaret di Lombok Ditutup, Mendag Budi Santoso Buka Suara
-
Kepala Lapas Kerobokan Dinonaktifkan Karena Kasus Ini