SuaraBali.id - Agus Widodo (51) terpaksa kembali pulang dengan tangan kosong, saat berharap bisa membeli gas LPG 3 kilogram di Pangkalan Sri Purnami, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (3/2/2025).
Konsumen gas melon itu kini harus membeli melalui pangkalan mulai 1 Februari 2025, setelah peraturan tersebut diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Agus adalah satu dari puluhan masyarakat yang terpaksa putar balik setelah melihat papan bertuliskan “gas 3 kg habis” di pangkalan tersebut. Beberapa dari mereka menyatakan sudah berkeliling ke beberapa pangkalan untuk mencari gas melon.
Agus sendiri mengaku sudah mencari ke enam pangkalan selama sekitar 2 jam, namun tak kunjung mendapatkan hasil.
“Sudah keliling saya cari, sudah ada 6 toko. Dari jam 9 saya cari, balik lagi mungkin ada di sana (pangkalan lain), cari lagi. Nggak masak kita,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku mengharapkan agar pemerintah lebih memerhatikan kondisi lapangan soal eksekusi kebijakan. Menurutnya, ketersediaan stok itu menjadi hal yang paling penting bagi masyarakat.
Dia mengaku pernah membeli gas LPG 3 kilogram hingga Rp30 ribu, namun lebih baik jika stoknya tetap ada.
“Gak masalah bagi kita mau harganya misal Rp20-30 ribu yang penting (stoknya) ada,” tuturnya.
“Bagi kita rakyat kecil di sini jg yg penting ada, kita bayar, daripada kita nunggu nggak masak, semua nggak jalan kan susah juga,” sambung Agus.
Baca Juga: Terungkap Penyebab LPG 3 Kilogram Langka di Denpasar
Di sisi lain, pemilik Pangkalan LPG Sri Purnami, Suarmana menjelaskan jika pelarangan penjual eceran itu membuat pangkalannya dipadati oleh pembeli sejak pagi. Ratusan konsumen langsung mengantri di pangkalan menunggu datangnya truk yang membawa stok LPG.
Setelah datangnya truk yang membawa 150 tabung untuk pangkalannya itu, para konsumen langsung berebutan dan seluruh tabung langsung ludes dalam waktu 15 menit saja.
“Tadi 150 (tabung) langsung kita turunin, langsung dijual satu-satu per NIK per KTP. Nggak sampai 10-15 menit sudah habis,” ujar Suarmana.
Suarmana menjelaskan dampak aturan tersebut hanya pada penambahan jumlah konsumen yang kini harus mengantri di pangkalan. Namun, dia juga menemui beberapa pembeli yang harus berjalan jauh sekitar 6 kilometer dari Denpasar Selatan untuk membeli gas melon di tempatnya.
Dia mengharapkan agar kuota pangkalan dapat diberi tambahan dan dipastikan stoknya untuk setiap pangkalan sehingga pembeli tidak harus membeli di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha Sekaligus Ciptakan Lapangan Kerja Desa
-
Apritif Ubud, Fine Dining Pemenang Penghargaan yang Bikin Standar Kuliner Bali Makin Tinggi
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal 2025 Lewat Penyaluran Puluhan Ribu Paket Sembako
-
VinFast Tancap Gas di Indonesia, Resmikan Pabrik Subang dan Perluas Jaringan Nasional
-
Pasar EV Indonesia Meroket 4 Kali Lipat dalam Dua Tahun, Bos VinFast Ungkap Rahasianya