SuaraBali.id - Agus Widodo (51) terpaksa kembali pulang dengan tangan kosong, saat berharap bisa membeli gas LPG 3 kilogram di Pangkalan Sri Purnami, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Senin (3/2/2025).
Konsumen gas melon itu kini harus membeli melalui pangkalan mulai 1 Februari 2025, setelah peraturan tersebut diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Agus adalah satu dari puluhan masyarakat yang terpaksa putar balik setelah melihat papan bertuliskan “gas 3 kg habis” di pangkalan tersebut. Beberapa dari mereka menyatakan sudah berkeliling ke beberapa pangkalan untuk mencari gas melon.
Agus sendiri mengaku sudah mencari ke enam pangkalan selama sekitar 2 jam, namun tak kunjung mendapatkan hasil.
“Sudah keliling saya cari, sudah ada 6 toko. Dari jam 9 saya cari, balik lagi mungkin ada di sana (pangkalan lain), cari lagi. Nggak masak kita,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengaku mengharapkan agar pemerintah lebih memerhatikan kondisi lapangan soal eksekusi kebijakan. Menurutnya, ketersediaan stok itu menjadi hal yang paling penting bagi masyarakat.
Dia mengaku pernah membeli gas LPG 3 kilogram hingga Rp30 ribu, namun lebih baik jika stoknya tetap ada.
“Gak masalah bagi kita mau harganya misal Rp20-30 ribu yang penting (stoknya) ada,” tuturnya.
“Bagi kita rakyat kecil di sini jg yg penting ada, kita bayar, daripada kita nunggu nggak masak, semua nggak jalan kan susah juga,” sambung Agus.
Baca Juga: Terungkap Penyebab LPG 3 Kilogram Langka di Denpasar
Di sisi lain, pemilik Pangkalan LPG Sri Purnami, Suarmana menjelaskan jika pelarangan penjual eceran itu membuat pangkalannya dipadati oleh pembeli sejak pagi. Ratusan konsumen langsung mengantri di pangkalan menunggu datangnya truk yang membawa stok LPG.
Setelah datangnya truk yang membawa 150 tabung untuk pangkalannya itu, para konsumen langsung berebutan dan seluruh tabung langsung ludes dalam waktu 15 menit saja.
“Tadi 150 (tabung) langsung kita turunin, langsung dijual satu-satu per NIK per KTP. Nggak sampai 10-15 menit sudah habis,” ujar Suarmana.
Suarmana menjelaskan dampak aturan tersebut hanya pada penambahan jumlah konsumen yang kini harus mengantri di pangkalan. Namun, dia juga menemui beberapa pembeli yang harus berjalan jauh sekitar 6 kilometer dari Denpasar Selatan untuk membeli gas melon di tempatnya.
Dia mengharapkan agar kuota pangkalan dapat diberi tambahan dan dipastikan stoknya untuk setiap pangkalan sehingga pembeli tidak harus membeli di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Program Desa BRILiaN 2026 Resmi Dibuka, BRI Dorong Inovasi dan Digitalisasi Desa
-
Warga Mataram Gotong Royong Cuci Karpet Masjid Pakai Cara Ini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Sederet Benefit
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 57: Bola-Bola Waktu
-
Menu Sahur dan Berbuka Gratis Tersedia! Ini Tiga Masjid Ramah Jamaah di Kota Mataram