
SuaraBali.id - Setelah ParQ yang disebut Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali ditutup kini tak boleh ada aktivitas lanjutan pada proyek tersebut.
Menurut Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.
Politisi asal Guwang tersebut mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Diantaranya investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Bali Berubah-ubah, Ini Imbauan BMKG Kepada Masyarakat
"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta Rabu (29/1/2025).
Menurutnya PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal.
Bila nekat menggunakan nominee, maka akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.
"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 350 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Bali
Sebelum ditutup, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Bali United Kembali ke Jalur Kemenangan, Stefano Cugurra Incar Happy Ending
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Ada Kabar Baik dari BRI Hari Ini, Singgung Rp31,40 Triliun
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
-
Stefano Cugurra Hengkang, Bali United Bidik Legenda Real Madrid Jadi Pengganti?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Jenazah Kadek Melly Korban Kecelakaan di AS Akhirnya Dibawa ke Kampung Halaman
-
Penyedia Layanan Kanker Terbesar di Dunia Beroperasi di Bali International Hospital
-
Link DANA Kaget di Akhir Pekan, Ada Uang Jajan Untuk Malam Minggu Siap Diklaim
-
Dedi Mulyadi Geram, Sekolah Ini Hendak Plesir ke Bali Dengan Minta Murid Bayar Jutaan
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram