SuaraBali.id - Setelah ParQ yang disebut Kampung Rusia di Ubud, Gianyar, Bali ditutup kini tak boleh ada aktivitas lanjutan pada proyek tersebut.
Menurut Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.
Politisi asal Guwang tersebut mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Diantaranya investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Bali Berubah-ubah, Ini Imbauan BMKG Kepada Masyarakat
"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta Rabu (29/1/2025).
Menurutnya PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal.
Bila nekat menggunakan nominee, maka akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.
"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah membuat aturan yang tegas dan pengawasan yang ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.
Baca Juga: Polda Bali Kerahkan 350 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek di Bali
Sebelum ditutup, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Danantara Harusnya Segera Diluncurkan, Ini Alasannya
-
Stefano Cugurra Soroti Ruang Ganti Pasca Bali United Putuskan Tren Buruk
-
Inovasi Digital dalam Dunia Medis: Menyempurnakan Pengalaman Wellness di Pulau Dewata
-
Kalah Tipis, Pelatih Joaquin Gomez Pastikan Borneo FC Fokus Capai Target
-
Jadwal Liga 1 Malam Ini, Bali United Vs Borneo FC
Terpopuler
- Dokter Richard Lee Dikonfirmasi Mualaf, Istri Sempat Kasih Peringatan: Aku Kurang Setuju...
- Akui Tak Nyaman, Reaksi Netizen Malaysia Lihat Foto Gibran Blonde Jadi Sorotan: Baru Kali Ini Wapres Diginiin..
- Keputusan Mualaf Ditentang Keluarga, Richard Lee Tak Peduli: Saya Gak Perlu Izin Orangtua
- Diduga Sindir Desy Ratnasari Eks Pacar Irwan Mussry, Adab Maia Estianty Jadi Perbincangan
- Susi Pudjiastuti Minta Maaf Usai HP Dipakai Cucu, Netizen: Yang Gak Wajar Itu Membiarkan Anak Mainin Negara Bu..
Pilihan
-
Rizky Ridho Catatkan Rekor di Liga 1, Kirim Persaingan untuk Mees Hilgers dan Jay Idzes?
-
Dari Wardah Hingga Kahf: 14 Brand Kecantikan di Bawah Naungan PT Paragon Milik Nurhayati Subakat
-
Ancaman Buaya di Tengah Banjir, Disdamkartan Kutim Siaga 24 Jam
-
Nusron Wahid Copot 6 Pejabat yang Terbitkan SHGB Pagar Laut Anak Usaha PIK 2
-
KGPAA Mangkunegara X Temui Jokowi, Serahkan Undangan Penting Ini
Terkini
-
Soal Batas Laut KEK Serangan, Tantowi Yahya Diminta Bijak Agar Rakyat Jangan Dikurung
-
BMKG : Hujan di Kota Kupang Sudah Masuk Kategori Ekstrem
-
Pengeloka KEK Kura-kura Bali Didesak Lepas Pelampung Batas Laut yang Sulitkan Nelayan
-
Penggerebekan Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Mataram Viral di Media Sosial
-
Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran