Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi cumi cumi. (Pixabay/Falco)

SuaraBali.id - Kasus pencurian terjadi di perusahaan PT Perintis Jaya Internasional. Pelaku bernama Bagas Prasetio (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22), ditangkap setelah kedapatan mencuri 11 kilogram ikan cumi jenis Loligo, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2.750.000.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologinya di mana saat kejadian, pelapor yang bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut sedang melakukan pemeriksaan rutin, termasuk ke sepedamotor milik Bagas Prasetio.

Dan saat dicek ke dalam bagasi sepeda motor tersebut, ditemukan tiga kantong berisi cumi yang diduga merupakan barang curian.

"Cumi tersebut merupakan milik perusahaan yang bekerja dengan Bagas di bagian coldstorage. Kedua pelaku yang merupakan karyawan perusahaan ini mengambil ikan cumi secara diam-diam, memanfaatkan akses mereka sebagai pekerja di bagian coldstorage untuk mencuri barang milik perusahaan," paparnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga: Trio Emak-emak Curi Baterai, Parfum Sampai Minyak Goreng di Supermarket Kuta

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

"Dalam proses interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di tempat yang sama," katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 kilogram cumi, dua stel jaket coldstorage, dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan oleh pelaku. Kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Load More