SuaraBali.id - Nasib sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, kini jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.
Bus dari PO Sakhindra Trans itu terlibat itu menyebabkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Saat ini 10 saksi telah diperiksa diantaranya sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Berdasarkan fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.
"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
Baca Juga: Mimpi Keliling Bali Dengan Rp 4 Ribu Kini Sirna, Trans Metro Dewata Terhenti di 2025
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Sudirman, Polda Metro Jaya Tegur Petugas Patwal Arogan Mobil RI 36
-
Bus Maut di Kota Batu Terekam Kamera HP, Bunyikan Klakson Panjang
-
Takbir! Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara Seluas 10.000 Lapangan Bola
-
Muhammadiyah Siap Dapat Cuan dari Tambang, Ambil Alih Batu Bara Bekas Adaro
-
Eks Ketua KPU Arief Budiman Klaim Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto
Terpopuler
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Danny Landzaat Terciduk Hapus Unggahan Soal RMS
- Donatur Siap Cabut Gugatan ke Denny Sumargo, Asalkan Alokasi Donasi Agus ke Pengungsi Lewotobi Transparan
Pilihan
-
Erick Thohir: Sekarang Saatnya Sambut Coach Patrick Kluivert
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
-
Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
-
Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
Terkini
-
Rem Blong, Bus Pariwisata di Bali Tabrak Pagar Rumah Warga
-
Hujan Terus Menerus, Harga Cabai di Karangasem Capai Rp 105 Ribu Per Kilogram
-
Inilah Sosok Bandar Sabu Terbesar di Pulau Sumbawa Beserta Kekayaannya
-
Sosok Pemain Persik Kediri Ini Dinilai Akan Jadi Ancaman Bagi Bali United
-
Boris Kopitovic Siap Debut Bersama Bali United Melawan Persik Kediri