SuaraBali.id - Nasib sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, kini jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.
Bus dari PO Sakhindra Trans itu terlibat itu menyebabkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Saat ini 10 saksi telah diperiksa diantaranya sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Berdasarkan fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.
"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar