SuaraBali.id - Nasib sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, kini jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.
Bus dari PO Sakhindra Trans itu terlibat itu menyebabkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Saat ini 10 saksi telah diperiksa diantaranya sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Berdasarkan fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.
"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG