SuaraBali.id - Nasib sopir bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB, bernama Muhammad Arief Subhan alias MAS (30) yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung, kini jadi tersangka setelah mengalami kecelakaan maut di Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025) malam.
Bus dari PO Sakhindra Trans itu terlibat itu menyebabkan empat korban tewas dan dua luka berat dan enam lainnya luka ringan. Serta ada juga enam mobil dan enam motor yang rusak.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1/2025).
Adapun penetapan tersangka ini setelah dilakukannya penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. Ditemukan bahwa bus mengalami kendala fungsi pengereman.
Bus mulai bergerak tak terkendali dari Jalan Imam Bonjol, Jalan Patimura hingga berhenti di titik akhir di Jalan Ir Soekarno. Jalur kecelakaan total sepanjang 2,3 kilometer dengan 7 titik tabrakan.
"Kecelakaan karena memang bus yang tidak bisa dikendalikan karena fungsi remnya tidak bisa digunakan," ucapnya.
Saat ini 10 saksi telah diperiksa diantaranya sopir dan kernet bus, tour leader, para siswa, wali kelas dan beberapa penumpang serta saksi-saksi di tempat kejadian.
Berdasarkan fakta yang didapat, polisi juga menemukan bukti lain, yakni pelanggaran terhadap administrasi bus tersebut.
"STNK yang mati, kemudian KIR yang kedaluwarsa di mana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kernet, hasilnya negatif," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Bisa Patungan Biayai Operasional Trans Metro Dewata
"Dari hasil pendalaman proses penyelidikan ditambah bukti awal, dari pemeriksaan awal oleh dishub kepada kendaraan, bahwa ditemukan kendaraan tersebut kampas rem kanan kiri serta tromol sudah rusak, inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal," tambahnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi, telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material luka ringan luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka