SuaraBali.id - Sebuah unggahan ramai di akun media sosial tiktok @tawondarat.com menceritakan seorang wanita Turki berinisial ZA yang mengaku menjadi korban penipuan online dengan pelaku yang diduga berada di Bali.
Namun, saat membuat laporan ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali, dia mengaku laporannya ditolak.
“Why (kenapa) Polda Bali tolak aduan saya yang lemah tidak berdaya?” tulis dalam pernyataan pada unggahan tersebut.
Sejak diunggah pada Selasa (7/1/2025) kemarin, unggahan tersebut menarik perhatian warganet. Hingga Rabu (8/1/2025), unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 12 ribu pengguna media sosial Tiktok.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memberikan klarifikasi. Pihaknya membenarkan jika ZA melakukan laporan melalui Ditressiber Polda Bali pada Senin (6/1/2025) lalu.
Namun, saat melapor, petugas yang berjaga di Ditressiber menginfotmasikan jika kelengkapan barang bukti yang diajukan ZA masih belum cukup.
“Sesampainya di piket Ditressiber diterima, namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup,” ujar Jansen pada Rabu (8/1/2025).
Jansen juga menjelaskan jika usai diberitahu jika buktinya belum cukup, ZA diminta melengkapi alat bukti kasus dugaan penipuan yang dia laporkan. Petugas juga sudah meminta ZA untuk kembali datang melapor ke Ditressiber Polda Bali setelah alat bukti lengkap.
Namun, hingga kini perempuan tersebut tidak kunjung melapor ke Mapolda Bali.
Baca Juga: Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara
“Selanjutnya personel piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan yang bersangkutan diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan,” tutur Jansen.
Dia membantah jika pihaknya disebut menolak laporan WNA Turki tersebut.
“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan dari WNA asal Turki seperti yang viral di media sosial tersebut,” pungkasnya.
Dari keterangannya, Jansen menjelaskan jika dugaan penipuan online tersebut melibatkan transaksi penyewaan vila dan paket yoga antara ZA dan pihak yang akan dilaporkannya.
Namun, saat perjalanan ZA ke Bali, terjadi perselisihan antara ZA dan penyewa karena pemindahan lokasi vila yang menyebabkan ZA meminta pengembalian dana.
Namun, perselisihan itu menyebabkan akun ZA diblokir oleh penyewa. Setibanya di Bali, ZA langsung membuat laporan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau
-
DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026 Berkat Konsistensi Terapkan Prinsip ESG