Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:09 WIB
Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Masuk Bali.

SuaraBali.id - Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang Langkah ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama libur panjang tersebut.

Kasi Prasarana Jalan dan Sungai Danau Penyebrangan BPTD Kelas II Bali,Anak Agung Gede Oka menjelaskan pembatasan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Adapun sosialisasi ini telah dilaksanakan di UPPKB Cekik, Jembrana, yang ditujukan kepada sopir truk bermuatan non-logistik dan truk di atas dua sumbu.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada Jumat, 20 Desember hingga 01 Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur selatan Bali yang sering dilalui kendaraan angkutan barang, serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Oka Nirjaya Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Pengguna Jalan Diminta Waspada Saat Melintasi Kubu- Karangasem Saat Cuaca Buruk

Area UPPKB Cekik juga akan dimanfaatkan sebagai rest area selama arus mudik Natal dan Tahun Baru. Kantong parkir juga akan disediakan untuk kendaraan yang terkena pembatasan operasional.

Sosialisasi kebijakan ini melibatkan pembagian brosur kepada para pengemudi truk, dengan harapan semua pihak dapat memahami aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas di wilayah Bali selama libur Nataru.

Load More