Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Jogja 2025 (Frepik)

SuaraBali.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp158.864. Kenaikan UMP tahun 2025 mendatang sebesar 6,5 persen ini berdasarkan aturan yang berlaku. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan Kenaikan UMP tahun 2025 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. Dengan kenaikan sebesar 6,5 UMP tahun 2025 menjadi Rp 2.602.931 dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

"Kita tidak akan keluar dari aturan yang ada. Karena aturannya dalam permenaker itu dinaikkan sebesar bukan sekurang-kurangnya 6,5 persen dari UMP sekarang," katanya Kamis (12/12/2024) sore. 

Ia mengatakan, dengan adanya aturan tersebut pemerintah daerah tidak bisa menaikkan UMP lebih atau kurang dari aturan yang sudah ditetapkan. 

Berdasarkan Permenaker tersebut, Gubernur NTB diwajibkan menetapkan UMP 2025 paling lambat 11 Desember 2024. 

Sedangkan untuk penetapan UMK, akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. Formulasi kenaikan upah minimum telah ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

"Perhitungannya sudah sangat jelas, yaitu UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Formula ini menjadi acuan bagi gubernur," terangnya. 


Kontributor Buniamin 

Baca Juga: UMP Bali 2025 Diajukan Naik 6,5 Persen, Bagaimana Nasib Daerah Lainnya?

Load More