SuaraBali.id - Wacana DPRD Bali melarang kendaraan berpelat selain DK masuk daerah itu selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sempat memicu kontroversi.
Namun ternyata menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Bali belum ada pembahasan soal ide tersebut.
“Belum ada pembicaraan ke arah sana, belum pernah kami bahas secara serius dan belum ada kajian yang spesifik kalau misalnya hal itu bisa dilaksanakan,” kata Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Senin (10/12/2024).
Menurutnya pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.
Selain itu bila diuji selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, perlu disiapkan kebijakan terusan ketika di pintu masuk Bali terdapat kendaraan selain pelat DK yang masuk.
“Sampai saat ini tidak ada pengaturan itu di kami, kalaupun ada mesti dilihat dasar aturannya apa, dan kami mencoba melihat kalau memang beres aturannya ada kebutuhan manajemen, rekayasa lalu lintas, dan kendaraan harus ditahan dimana, orangnya diangkut pakai apa,” ujar Samsi.
Dishub Bali pun menyadari keresahan masyarakat soal kendaraan pelat luar beroperasi di daerah dengan sebutan "Pulau Dewata". Bahkan, mereka mencari rezeki dengan mengangkut turis atau menjadi kendaraan sewaan.
Namun, ide menutup akses bagi kendaraan pelat luar Bali untuk masuk menurutnya perlu dipikir lebih matang.
Pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mereka melihat akan terjadi peningkatan 19-20 persen orang masuk Bali.
Baca Juga: 20 Tahun Huni Lapas Kerobokan, Ini Kehidupan Duo Bali Nine Sekarang
Adapun potensi kepadatan yang terjadi adalah di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Terminal Mengwi, pelabuhan, dan kawasan wisata. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka