SuaraBali.id - Masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diminta melaporkan ke Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB).
Hal ini karena Polda NTB membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Rabu (5/11/2024).
Menurutnya, polisi membuka posko layanan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.
"Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban," ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.
Angka ini diluar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.
Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Menurun, NTB Minta Aturan Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang
Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pelecehan seksual ini sudah masuk dalam dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
Penyidik memiliki bukti keterangan dari dua korban. Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.
Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.
Modus pelecehan ini dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak