SuaraBali.id - Masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan dari tersangka penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diminta melaporkan ke Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB).
Hal ini karena Polda NTB membuka posko layanan pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
"Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Rabu (5/11/2024).
Menurutnya, polisi membuka posko layanan ini untuk menanggapi adanya sejumlah perempuan dewasa yang berdatangan ke Polda NTB dan mengaku sebagai korban IWAS.
"Jadi, sampai saat ini yang sudah kami periksa ada empat korban," ujarnya.
Sedangkan Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi sebelumnya menyebutkan hingga Selasa (3/12), sudah ada 10 orang yang mengaku sebagai korban IWAS.
Angka ini diluar dari jumlah korban yang masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Dari 10 korban yang melapor ke KDD Provinsi NTB, tiga di antaranya masih berusia anak.
Untuk penanganan korban usia anak, Joko mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang kepada masyarakat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Menurun, NTB Minta Aturan Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang
Syarif memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pelecehan seksual ini sudah masuk dalam dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berstatus mahasiswi.
Penyidik memiliki bukti keterangan dari dua korban. Selain itu, ada alat bukti lain berupa hasil visum korban, saksi dari rekan korban dan tersangka maupun pemilik sebuah penginapan yang menjadi lokasi eksekusi.
Alat bukti juga dikuatkan dengan keterangan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Dalam berkas, penyidik turut menguraikan modus tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa dalam melakukan perbuatan pidana asusila terhadap korban.
Modus pelecehan ini dilakukan dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang