Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Desember 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

Kepada tersangka, penyidik memberikan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sembari menunggu hasil penelitian jaksa, penyidik kepolisian memperpanjang masa penahanan tersangka IWAS dalam status tahanan rumah dalam jangka waktu 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (3/12). (ANTARA)

Load More