SuaraBali.id - Puluhan spanduk bertuliskan Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto yang marak terpasang di sejumlah titik di pusat kota dibongkar dan dikembalikan ke rumah paslon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Bali.
“Barusan dibongkar Satpol PP provinsi, khususnya di kawasan pusat kota, dan saat ini sedang berlangsung juga untuk lanjut dikembalikan kepada pemasang ke rumah paslon,” kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kamis (22/11/2024).
“Ini biar tidak jadi sampah juga di kami, di kantor, karena tidak ada penampungan begituan jadi kami kembalikan dengan posisi utuh tidak ada rusak,” lanjutnya.
Satpol PP Bali mendapat laporan bahwa spanduk dengan indikasi kampanye yang terpasang di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah itu juga ada di kabupaten/kota lain se-Bali.
Untuk spanduk Coblos Si Gundul di kabupaten/kota, penurunannya sudah lebih dahulu dilakukan, namun karena jumlahnya banyak hingga ke pelosok maka prosesnya masih berjalan.
Ia menargetkan sampai masa tenang nanti sudah bersih alat peraga kampanye.
“Ini sampai 24 November nanti, hari tenang seperti ini (spanduk) sudah bersih termasuk alat peraga kampanye sesuai yang disampaikan bawaslu kepada kami,” ujar Rai.
Satpol PP Bali meminta pendukung paslon terkait melakukan penurunan sendiri demi menjaga kondusifitas dan gesekan di daerah, sebab terkait aturan kampanye dengan spanduk atau baliho sudah disepakati kedua paslon sebelumnya.
Sedangkan Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 Made Muliawan Arya atau De Gadjah yang kerap dikaitkan dengan beredarnya spanduk ini mengklaim bahwa pemasangan spanduk bukan atas arahannya.
Baca Juga: Pria Italia Mendadak Jatuh di Restoran Dan Meninggal Dunia, Ngaku Sempat Terkena Sinar Matahari
“Itu kami tidak tahu ya itu relawan yang pasang dan itu tidak ada unsur kampanyenya,” kata dia usai debat ketiga Pilkada Bali pada Rabu (20/11/2024) malam.
Ia menyebut bahwa spanduk Coblos Si Gundul Pilihan Presiden Prabowo Subianto ini tidak berisi nama pasangan calon dan nomor urut, sehingga tidak dapat diindikasikan sebagai unsur kampanye.
“Jadi itu yang merasa terganggu aja, kalau yang pasang bukan saya, kami tidak menginstruksikan untuk pasang,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali