SuaraBali.id - Proses persalinan atau melahirkan kini tidak diperbolehkan di Polindes sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, persalinan dan sesudah persalinan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Permenkes itu telah mengatur persalinan di Polindes sudah tidak lagi, sehingga di Kabupaten Lombok Tengah juga diterapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi di Lombok Tengah, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya isu bahwa ibu melahirkan tidak dibolehkan lagi di Polindes, hal itu bukan rumor, tetapi memang benar tidak diperbolehkan.
Untuk itu warga diharapkan bisa melahirkan di puskesmas atau rumah sakit.
"Itu bukan rumor, tapi memang yang sebenarnya terjadi. Kabupaten Lombok Tengah menjalankan aturan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil. Peraturan ini tentunya berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
"Peraturan ini dikeluarkan atas dasar masih tingginya angka kematian ibu dan kematian bayi," katanya
"Persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan akan memicu terjadinya komplikasi persalinan yang berakibat terjadinya risiko kematian ibu dan bayi," katanya lagi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Tetap Dilantik
Ia mengatakan keberadaan bidan di Polindes tetap menjalankan tugas untuk pemeriksaan ibu hamil (antenatal care) untuk mendeteksi dini awal kelainan dan keluhan, sehingga para ibu hamil tetap sehat, karena edukasi dan mengetahui kondisi kehamilannya serta kondisi janinnya.
"Apalagi sekarang semua puskesmas di Lombok Tengah sudah menjadi Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) yang memberikan pelayanan berdasarkan siklus hidup sejak dalam kandungan sampai lansia," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6