SuaraBali.id - Pada Pilkada 2024 ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mewaspadai peralihan potensi politik uang dari tunai menjadi digital.
Menurut Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna tindak lanjut atas pengawasan politik uang secara digital dapat dilaksanakan apabila ada laporan dan bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada bawaslu.
Apabila tidak ada laporan, lanjut dia, maka sulit bagi bawaslu melakukan tindak lanjut karena dinilai sebagai ranah privat.
“Metode yang digunakan sekarang tidak hanya uang tunai tapi sudah beralih ke sistem digital,” katanya Jumat (15/11/2024).
Menurutnya bila ini ranah privat maka tidak bisa dilakukan fungsi pengawasan kecuali ada laporan.
“Memang secara privat tidak bisa untuk dilakukan fungsi pengawasan kecuali ada laporan,” imbuhnya.
Ia pun mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan politik uang termasuk dengan metode digital.
Sedangkan dua skema pengawasan yang ada, kata dia, yakni melalui laporan masyarakat serta informasi awal berupa temuan yang akan ditelusuri, tindak lanjut dan klarifikasi.
“Kami berharap peran serta masyarakat dan media sehingga bisa sebagai kontrol, fungsi pengawasan partisipatif membantu kami seandainya menemukan hal itu, mohon disampaikan kepada kami dan kami akan pastikan ditindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga: 69.793 Pelamar KPPS di NTB Diseleksi Ketat, KPU Kewalahan
Menurutnya politik uang menjadi salah satu poin pengawasan Bawaslu Bali khususnya saat tiga hari masa tenang yakni berlangsung 24-26 November 2024, atau satu hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu (27/11).
Selain saat masa tenang, politik uang juga bisa terjadi saat masa kampanye hingga “serangan fajar” jelang proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
Ia pun mengajak semua menaati aturan di antaranya kampanye melalui media massa yang hanya diizinkan mulai 10-23 November 2024.
“Agar tidak terulang seperti pemilu kemarin ada kelalaian, masih muncul iklan salah satu calon legislatif di media,” katanya.
Bawaslu Bali, saat ini memiliki 6.795 orang petugas pengawasan yang tersebar di 6.795 tempat pemungutan suara (tps) di sembilan kabupaten/kota di Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka