SuaraBali.id - Enam orang mahasiswa yan jadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat (18/10/2024) menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.
"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.
Namun bila dalam proses selanjutnya mereka mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, maka Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
Pihak berwenang bisa melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.
Baca Juga: Kekeringan di NTB Meluas, Kota Praya Kini Terdampak
Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.
Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG