SuaraBali.id - Enam orang mahasiswa yan jadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat (18/10/2024) menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.
"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.
Namun bila dalam proses selanjutnya mereka mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, maka Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
Pihak berwenang bisa melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.
Baca Juga: Kekeringan di NTB Meluas, Kota Praya Kini Terdampak
Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.
Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah