SuaraBali.id - Enam orang mahasiswa yan jadi tersangka kasus dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB saat unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 tidak ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat (18/10/2024) menyampaikan bahwa langkah tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif para tersangka.
"Karena sejauh ini para tersangka bersikap kooperatif, jadi untuk sementara ini kami memilih untuk tidak melakukan penahanan," kata Syarif.
Namun bila dalam proses selanjutnya mereka mengubah sikap, yakni tidak kooperatif dengan kasus ini, maka Syarif memastikan penyidik akan melakukan penahanan.
Pihak berwenang bisa melakukan penahanan dengan merujuk pada ancaman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dari penerapan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 14.00 Wita, usai ishoma, dua dari enam orang tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Jadi, enam tersangka hadir hari ini sesuai surat panggilan yang dilayangkan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, empat dari enam tersangka memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan empat orang tersangka mulai berjalan sekitar pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 Wita.
Dalam pemeriksaan tersebut, para mahasiswa turut mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar.
Baca Juga: Kekeringan di NTB Meluas, Kota Praya Kini Terdampak
Empat orang tersangka yang hadir pertama berasal dari mahasiswa Universitas Mataram dan Institut Studi Islam Sunan Doe di Kabupaten Lombok Timur.
Yan memastikan pemeriksaan para tersangka ini merujuk pada sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Enam orang mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum. Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari pihak DPRD NTB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP