SuaraBali.id - Pemerintah Malaysia membuka lowongan pekerjaan bagi 4.000 pekerja migran Indonesia asal provinsi Nusa Tenggara Barat untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Melalui agensinya di Lombok mereka membuka 'job order' untuk 8.000 pekerja, namun untuk tahap awal dibutuhkan 4.000 orang dulu," kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, Rabu (7/11/2024).
Menurutnya proses rekrutmen ini akan dilakukan hingga 15 Januari 2025. Nantinya para PMI yang diterima akan ditempatkan di sejumlah perusahaan kelapa sawit besar di Malaysia, seperti Felda Plantation dan Sam Darby.
"Memang dua perusahaan ini yang mengajukan permintaan tenaga kerja ke NTB," ujarnya.
Menurutnya, Disnakertrans Provinsi NTB memiliki komitmen dalam melindungi dan memberdayakan PMI melalui partisipasi aktif dalam diskusi mengenai orientasi pra-pemberangkatan bagi PMI di sektor kelapa sawit untuk koridor Indonesia-Malaysia. Khususnya dalam membekali para calon PMI dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek prosedural, hukum, dan budaya negara tujuan.
"Masih banyak yang berpikir bisa ke luar negeri tanpa dokumen atau melalui cara yang tidak sesuai aturan. Hal ini keliru karena setiap negara memiliki aturan, norma, dan hukum yang harus dipatuhi," tegasnya.
Menurutnya para pekerja migran yang berangkat secara prosedural sebenarnya telah banyak berkontribusi bagi negara sehingga negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi mereka.
Akan tetapi perlu diimbangi dengan komitmen dari semua pihak untuk meminimalkan risiko.
Baca Juga: Penyumbang Tertinggi Inflasi di NTB : Tomat Dan Emas
Khusus untuk penempatan sektor sawit di Malaysia, saat ini ada peraturan baru di mana semua biaya, mulai dari perekrutan sampai penempatan, ditanggung oleh perusahaan di Malaysia, bukan oleh calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
"Malaysia Barat sempat ditutup dari awal Januari sampai September karena penataan, sebab banyak tenaga kerja ilegal yang datang dan tidak memiliki keterampilan, tetapi sekarang proses sudah dibuka kembali," ucapnya.
Untuk itu ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran dari pihak yang tidak resmi. Pastikan perusahaan yang merekrut memiliki izin resmi. Jika ragu, masyarakat dapat bertanya kepada petugas atau pihak berwenang.
Aryadi juga mengingatkan Disnaker kabupaten/kota untuk teliti sebelum memberikan izin bagi perusahaan yang ingin melakukan rekrutmen. Pastikan "job order" yang diberikan benar-benar jelas dan sesuai bidang yang diinginkan. Di tingkat desa, penting juga untuk memverifikasi dokumen calon pekerja migran dan memastikan bahwa izin diberikan secara sah dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
"Kami telah menyediakan aplikasi SiapKerja yang bisa diakses langsung dari rumah untuk mempermudah pendaftaran kerja ke luar negeri. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat meminta bantuan di Disnaker setempat," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah