Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Kembang Api Finss Beach Club Menyala Saat Umat Gelar Upacara. [Istimewa]

SuaraBali.id - Finss Beach Club melepaskan kembang api berskala besar hingga mengganggu jalanya upacara yang tengah digelar umat Hindu di Banjar Tegal Gundul menggelar upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA.

Apa yang dilakukan di Finss Beach Club ini dituding menodai intoleransi yang selama ini dibangun di lokasi wisata Kabupaten Badung.

Beberapa politikus dan para tokoh di Bali menyesalkan tindakan Finss Beach Club selaku tempat hiburan wisata tersebut.

Mulai dari Anggota DPD RI Dapil Bali Niluh Djelantik dan Arya Weda Karna, politikus dan pengacara Gede Pasek Suardika, Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah, hingga Pemprov Bali telah buka suara terkait hal itu.

Baca Juga: Nyalip Truk Berujung Maut, Pengendara dan Penumpang Beat Tewas Terlindas

Kegiatan yang dilakukan di Finns Beach Club ini dinilai telah melecehkan agama Hindu di Bali.

Terkait hal ini Polda Bali melalui Kabid Humas Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa kembang api yang meletup saat ada upacara agama Hindu terjadi karena miskomunikasi saja.

"Ya, ini hanya miskomunikasi saja antara Kelian Tegal Gundul dengan manajemen Finns Beach Club," bebernya ke awak media, pada Kamis 17 Oktober 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Ia menuturkan bahwa manajemen Finns Beach Club tidak mengetahui adanya upacara yang digelar oleh umat Hindu dari warga Banjar Tegal Gundul yakni upacara Mendak Dewata Dewati.

"Sementara, pesta kembang api itu menyala antara pukul 18.55-19.00 WITA, dan dioperasikan dengan sistem tombol," ungkapnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Tetangga di Jembrana Dibebebaskan, Ini Sebabnya

Menurut Polda Bali, izin penggunaan kembang api sudah lengkap dan diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Bali.

"Ini rutin tiap hari, biasanya jika ada upacara keagamaan, mereka tunda (nyalakan kembang api) yang biasa pukul 18.00-20.00 WITA, mungkin ya selesai upacara dulu, saat itu mereka saling tidak mengetahui," imbuhnya.

Terkait hal ini, Polda Bali melalui Polres Badung telah melakukan mediasi terhadap pemilik Finss Beach Club dan masyarakat yang melaksanakan upacara tersebut.

Polisi juga memberi imbauan agar dalam melaksanakan kegiatan tetap memperhatikan lingkungan dan adat istiadat setempat.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kedepannya. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh masalah ini," pungkasnya.

Load More