SuaraBali.id - Isu mogok dan cuti hakim secara nasional karena menuntut peningkatan kesejahteraan juga terjadi salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Mataram.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama menyatakan dukungan atas apa yang dilakukan para hakim saat ini.
Pasalnya tingkat kesejahteraan para hakim belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Kami mendukung aksi yang dilakukan oleh teman-teman memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih," katanya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hingga saat ini PP tersebut belum mengalami perubahan.
"Sejak 12 tahun belum ada perubahan sampai sekarang. Semestinya dengan adanya PP 94 tahun 12 posisi hakim memiliki ketegasan status," ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim. Dimana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.
"Kemudian terjadi PP 94 perubahan kesejahteraan hakim. Kemudian status hakim di UU kekuasan kehakiman bahwa hakim itu pejabat negara disisi lain dia juga PNS. Ini saya pikir akar masalahnya ada di status hakim," katanya.
Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun pengajuan itu hingga saat ini namun belum diproses.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo
"Rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian yudikatif. Sampai pada saat ini teman-teman di pengadilan di MA memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Dengan peningkatan kesejahteraan hakim ini untuk mendukung kemandirian hakim bukan hanya untuk gaya-gayaan.
"Alasan tepat memang untuk mendukung. Bukan untuk gagahan. Tapi untuk kemandirian," katanya.
Selain itu, dengan kesejahteraan yang lain diberikan oleh pemerintah maka harus bertanggung jawab memberikan loyalitas dalam pekerjaannya.
"Adanya mogok ini tidak ada persidangan. Perkara tetap bisa berjalan. Kita sudah turunkan tim," katanya.
Jumlah hakim di NTB yaitu lebih dari 200 orang. Jumlah ini tersebar di tingkat peradilan umum, peradilan tata usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan