SuaraBali.id - Isu mogok dan cuti hakim secara nasional karena menuntut peningkatan kesejahteraan juga terjadi salah satunya yaitu di Pengadilan Negeri Mataram.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama menyatakan dukungan atas apa yang dilakukan para hakim saat ini.
Pasalnya tingkat kesejahteraan para hakim belum mengalami perubahan hingga saat ini.
"Kami mendukung aksi yang dilakukan oleh teman-teman memperjuangkan haknya untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih," katanya.
Menurutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Hingga saat ini PP tersebut belum mengalami perubahan.
"Sejak 12 tahun belum ada perubahan sampai sekarang. Semestinya dengan adanya PP 94 tahun 12 posisi hakim memiliki ketegasan status," ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, hakim juga menuntut status jabatan hakim. Dimana para hakim tersebut harus dijamin kemandiriannya sebagai pilar utama peradilan.
"Kemudian terjadi PP 94 perubahan kesejahteraan hakim. Kemudian status hakim di UU kekuasan kehakiman bahwa hakim itu pejabat negara disisi lain dia juga PNS. Ini saya pikir akar masalahnya ada di status hakim," katanya.
Pada tahun 2015-2016 Komisi Yudisial sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun pengajuan itu hingga saat ini namun belum diproses.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua PN Denpasar Jadi Hakim Kasus Fedy Sambo
"Rupanya undang-undang ini tidak seksi bagi teman-teman di dewan, padahal penting bagi kemandirian yudikatif. Sampai pada saat ini teman-teman di pengadilan di MA memperjuangkan hak-haknya," katanya.
Dengan peningkatan kesejahteraan hakim ini untuk mendukung kemandirian hakim bukan hanya untuk gaya-gayaan.
"Alasan tepat memang untuk mendukung. Bukan untuk gagahan. Tapi untuk kemandirian," katanya.
Selain itu, dengan kesejahteraan yang lain diberikan oleh pemerintah maka harus bertanggung jawab memberikan loyalitas dalam pekerjaannya.
"Adanya mogok ini tidak ada persidangan. Perkara tetap bisa berjalan. Kita sudah turunkan tim," katanya.
Jumlah hakim di NTB yaitu lebih dari 200 orang. Jumlah ini tersebar di tingkat peradilan umum, peradilan tata usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali