Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Satgas KPK memasang papan larangan menambang di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024). [Dok KPK]

SuaraBali.id - Aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat setempat. Pasalnya, tidak hanya karena potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga akibat potensi pencemaran. Karena aktivitas yang dilakukan diduga mengandung  merkuri dan sianida.

Plh Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Mursal mengatakan pemerintah pun turut campur tangan di lokasi tambang tersebut karena dampak lingkungan yang serius akibat aktivitas tersebut. Hal ini disebabkan karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti jinshan yang mengandung sianida dan merkuri.

"Mengapa kami kemudian turun kesana karena terkait dampak lingkungan akibat ini. Karena mereka menggunakan Jinsan. Ini sama fungsinya dengan sianida dan merkuri," ujarnya.  

Bahan-bahan kimia ini digunakan untuk memisahkan emas dari batuan yang diambil dari tambang. Selanjutnya, proses tersebut melibatkan penghancuran batuan menjadi partikel kecil yang kemudian direndam dalam air bercampur jinshan.

Baca Juga: Ketua DPC Gerindra Lombok Barat Maju Pilkada Lewat Demokrat

"Setelah itu dalam kurun waktu tertentu diambil keraknya yang mana kerak inilah emas yang ada dalam tabung. Jadi sudah diperoleh mas kuning disana. Tahapannya memang cukup panjang. Tapi dia punya bak ada beberapa," terangnya

Bahaya utama dari aktivitas ini adalah pencemaran lingkungan karena pembuangan zat kimia yang sudah digunakan. Bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat meresap ke dalam tanah dan merusak ekosistem.

"Tersedot oleh singkong, talas dan itu menjadi beracun," ujarnya.

Selain itu, jika pencemaran ini mencapai laut, bahan kimia berbahaya tersebut akan masuk ke rantai makanan melalui plankton. Nantinya plankton akan dimakan oleh ikan kecil, dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia.

"Itu nanti sampai ke ikan yang biasa kita makan sehari-hari, Itu ada akumulasi berhari-hari dalam sistem kehidupan dan masuk ketubuh kita melalui rantai makanan," katanya.

Baca Juga: 59 dari 103 Napi Hindu di Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Nyepi

Ia menyebutkan bahwa pemprov telah menemukan setidaknya 25 titik lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di tiga desa, yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat. "Paling dominan itu ada di Desa Buwun Mas. Ini kawasan hutan terbatas," katanya.

Total luas area yang terdampak mencapai 98,19 hektar, dengan Desa Buwun Mas sebagai daerah yang paling terpengaruh.

"Masing – masing titik itu jumlahnya bervariasi sehingga totalnya mencapai 98,19 ha," katanya.

"Semua lokasi tambang ini berada di kawasan hutan produksi terbatas," Ungkap Mursal saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin.

Mursal menjelaskan bahwa aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) ini merupakan tanggung jawab oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Namun, perusahaan tersebut tidak membatasi akses penambang ilegal ke area konsesi mereka.

"Mereka tidak menghalangi atau tidak melarang masuk ke areanya. Padahal dia harus menjaga konsesinya. Mereka yang memiliki izin wajib menjaga konsesinya," ujarnya.

Kontributor  : Buniamin

Load More