SuaraBali.id - Bawaslu Kota Mataram sedang menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian uang dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota Mataram. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.
Menurut keterangan dari hasil pengawasan bahwa diduga, terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp. 20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Bawaslu Kota Mataram, melalui Panwaslu Kecamatan Mataram dan Pengawas Kelurahan (PKD) Punia, sebelumnya telah memberikan imbauan lisan dan tertulis kepada pelaksana kegiatan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Kami sudah menemukan adanya pembagian uang dalam bentuk amplop saat kampanye. Saat ini, kasus tersebut telah diregister dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril menyampaikan bahwa saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Kami juga sudah klarifikasi beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya.” Ujar Yusril memaparkan kerja Sentra Gakkumdu Kota Mataram.
Terkait aturan kampanye, Yusril merujuk pada Pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Demi Tanda Tangan Marc Marquez, Siswa MTs Ini Kejar Mobil Rombongan MotoGP Sejauh 2 KM
Setelah laporan/temuan diterima oleh pengawas Pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. Setelah itu dilakukanlah pembuatan kajian pelanggaran.
Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dilakukan pembahasan Kedua, dalam pembahasan kedua, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan.
Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan.
Muhammad Yusril menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk