SuaraBali.id - Bawaslu Kota Mataram sedang menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait pembagian uang dalam kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon Wakil Walikota Mataram. Kasus ini terdaftar dengan Nomor Registrasi : 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.
Menurut keterangan dari hasil pengawasan bahwa diduga, terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp. 20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.
Bawaslu Kota Mataram, melalui Panwaslu Kecamatan Mataram dan Pengawas Kelurahan (PKD) Punia, sebelumnya telah memberikan imbauan lisan dan tertulis kepada pelaksana kegiatan kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Kami sudah menemukan adanya pembagian uang dalam bentuk amplop saat kampanye. Saat ini, kasus tersebut telah diregister dan ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yusril.
Lebih lanjut Yusril menyampaikan bahwa saat ini Sentra Gakkumdu Kota Mataram sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.
“Kami juga sudah klarifikasi beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan, dari keterangan itulah kami menyusun kajian dugaan pelanggarannya.” Ujar Yusril memaparkan kerja Sentra Gakkumdu Kota Mataram.
Terkait aturan kampanye, Yusril merujuk pada Pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu, penanganan dugaan tindak pidana pemilihan ini akan melalui beberapa tahapan, mulai dari proses menjadi temuan hingga pembahasan kasus oleh Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Demi Tanda Tangan Marc Marquez, Siswa MTs Ini Kejar Mobil Rombongan MotoGP Sejauh 2 KM
Setelah laporan/temuan diterima oleh pengawas Pemilu maka, Sentra Gakkumdu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengadakan pembahasan pertama. Setelah itu dilakukanlah pembuatan kajian pelanggaran.
Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pemilihan.
Selanjutnya dilakukan pembahasan Kedua, dalam pembahasan kedua, tim Gakkumdu akan menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, tergantung dari dukungan alat bukti yang ada. Selanjutnya proses penyidikan.
Hasil penyidikan nanti akan dilakukan pembahasan ketiga untuk memutuskan langkah penuntutan.
Muhammad Yusril menekankan bahwa proses ini akan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami akan memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri