SuaraBali.id - Mantan Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung, I Ketut Riana (54), bergeming saat mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/10/2024)
Ia terlibat tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan atau pungutan liar dalam perizinan investasi.
Tim Jaksa Pidsus Kejati Bali, dalam amar tuntutannya sebelumnya yang mengajukan hukuman agar terdakwa Riana dihukum 6 tahun penjara atas putusan hakim memilih sama dengan terdakwa yaitu pikir-pikir.
Riana terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendesa adat desa Berawa, Kuta Utara Badung.
Selain pidana penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pasek Suardika, dkk juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ketut Riana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dengan memanfaatkan jabatan secara berlanjut. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa yang meminta kepada terdakwa uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda yang dimiliki terdakwa dan atas nama dari terdakwa akan disita untuk menutupi pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Jaksa.
Baca Juga: Harga Pertamax Dan Dexlite di Bali Turun, Ini Sebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP